
BuseronlineNews.com // Maluku – PETI (Penambangan Emas Tanpa Ijin) yang terjadi pada lingkaran tambang gunung botak selama ini terus menerus disisir oleh para penegak hukum namun pihak pelaku masih saja melakukan aktivitasnya. Sabtu, 14 Oktober 2023
Tambang PETI yang terletak pada gunung botak desa Dafa kabupaten Buru kini tidak asing lagi bagi para penambang yang pernah dan sering melakukan kegiatan penambangan emas disana
Penambangan PETI terus dilakukan sementara pihak pemerintah daerah maupun pihak penegak hukum juga tidak henti hentinya melakukan penertiban
Seperti beberapa hari yang lalu pihak Polres Buru dan jajaran pun kembali menertibkan Penambang Emas Ilegal (PETI) pada operasi salawaku tahap II tahun 2023 bulan oktober tepatnya di gunung botak dan sekitarnya
Operasi bertujuan guna melakukan penertiban terhadap penambang ilegal yang selama ini terjadi secara masif di lingkaran penambangan ilegal gunung botak dan sekitarnya yang terletak didesa Dava kecamatan waelata kabupaten Buru provinsi Maluku
Pentingnya penertiban untuk menimalisir langkah penambang ilegal dalam tindakan pengrusakan lingkungan dan meracuni lingkungan secara jangka panjang
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman S.IK, M.M itu para personil gabungan menghancurkan 115 lubang galian dan 1.200 tenda penambang di bongkar, dan 600 bak rendaman dihancurkan di 6 lokasi yakni Gunung Kapur, Tanah Merah, Pagar Seng, Lubang janda, Gunung Batu, Anahoni dan, Wasboli bukanlah hal yang sedikit
Terkait dengan hal tersebut LSM Ekologi Pembangunan pun angkat bicara yaitu mendukung dan mengapresiasi langkah Polres Pulau Buru dalam operasi salawaku jilid dua tepatnya bulan oktober 2023
Personil juga telah menurunkan 500 penambang ilegal dari lokasi tambang emas gunung botak. Dengan jumlah lubang galian yang tidak aktif berjumlah 50 lubang. Operasi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pulau Buru Nomor : SPRIN/1140/OPS.1.3/2023 tanggal 01 November 2022 sampai 02 November 2023.
Pasca penertiban Operasi PETI Salawaku 2023 Tahap II, para penambang secara berangsur-angsur telah meninggalkan lokasi PETI Tambang emas Gunung Botak.
Selain pihak penegak hukum menertibkan PETI di gunung botak perlu juga pihak penegak hukum menertibkan pelaku usaha yang memakai tromol maupun Tong biar tidak ada pekerjaan yang berkesinambungan ucap Syam selaku ketua LSM Ekologi
Karena pengolahan material pasir mengandung emas tersebut memakai Campuran B3 ( bahan berbahaya dan beracun) seperti Cyanida, kostik dan Mercury
Yang lebih fatal lagi bahwa pengolahan tromol maupun Tong tepatnya dalam pemukiman warga yang notabene dikelilingi dengan lahan pertanian dan perkebunan milik warga kecamatan waelata di kabupaten buru yang jelasnya sangat berdampak buruk terhadap lingkungan yang berkepanjangan ucapnya
Oleh karena dirinya berharap agar pihak pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten Buru maupun pihak penegak hukum terus mengawal kegiatan penambangan secara ilegal setelah adanya pasca penyisiran,” tambahnya.
(Red)
Leave a Reply