Kinerja Camat dan Lurah Cilincing Patut Dipertanyakan

Jakarta Utara- Kinerja Camat dan Lurah Cilincing, Jakarta Utara patut di pertanyakan. Terkait Tempat Hiburan Malam (THM) di jalan Inspeksi, Cakung Drain atau wilayah yang akrab disebut Sajem dan Koljem. Wilayah tersebut termaksud bantaran sungai yang seharusnya tidak dapat di dirikan bangunan, terlebih bangunan dengan aliran listrik. Dan jelas itu melanggar Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
Wilayah tersebut kerap dijadikan wilayah “mesum” mengingat bangunan tersebut dimalam hari menjelma menjadi tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol dengan kadar 7%. Tak hanya itu di tempat ini pun tersedia wanita yang dengan sengaja dijadikan pramusaji dengan pakain menggoda.
Saat tim redaksi menelusuri lebih jauh, ada indikasi praktik “pungli” oleh pihak terkait dengan pengelola THM, Hal ini semata dilakukan agar wilayah Sajem tidak tersentuh hukum. Dan tak jauh dari lokasi THM ada komplek prostitusi, yang dikenal dengan komplek rawamalang. Di dalam komplek tersebut ada cafe lengkap dengan wanita penghibur. Bahkan beberapa bangunan disulap menjadi losmen, yang disewakan perkamar.

Praktik penyakit masyarakat ini sudah seharusnya menjadi perhatian khusus Dinas Sosial terkait. Hingga peran PPA sudah sepatutnya mengambil sikap tegas, mengingat adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pramusaji sekaligus sebagai wanita penghibur. Jelas melanggar pasal 296 kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sudah sepatutnya Walikota Jakarta Utara mengambil langkah dan mempertanyakan kinerja jajaran Kecamatan Cilincing dan Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara. Terkait adanya pembiaran lokasi tempat hiburan malam yang tidak berizin serta berdiri kokoh diatas bantaran Cakung Drain. Atau memang lokasi tersebut dijadikan ladang basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan semata.

(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.