Kejanggalan Pelaksanaan Konstatering PN Cibadak Di Desa Mekar Sari Kec. Sagaranten Kab.Sukabumi

SUKABUMI- Kuasa Hukum Desa Mekarsari Dasep Rahman Hakim SH.,MH. Mengungkapkan Ada kejanggalan pada saat pembuatan Berita Acara konstatering di kampung sindang desa mekarsari kecamatan sagaranten kabupaten sukabumi, saya sebagai Kuasa Hukum Desa mekarsari merasa aneh PANITRA tidak mau menuliskan “Pemohon Eksekusi tidak mampu menunjukan Batas-batas tanah yang diakuinya” setelah saya dan tokoh masarakat melakukan tiga kali intruksi untuk menuliskan itu, baru Panitra mengintruksikan juru sita untuk menuliskannya, ungkap Dasep.

Lebih lanjut Dasep Mengungkapkan Definisi dan Arti Kata Konstatering adalah pencocokan suatu objek sengketa dengan putusan pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut. Objek sengketa ini biasanya berupa tanah, sehingga yang dicocokkan berupa lokasi, luas, dan batas-batas terhadap tanah tersebut termasuk kondisi segala sesuatu yang berada, tertanam, dan/atau tertimbun di atasnya. Pencocokkan ini dilakukan oleh juru sita pengadilan berdasarkan perintah hakim, panitera, maupun ketua pengadilan. Kewenangan ini dapat dialihkan kepada juru ukur pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74A Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

PERMEN ATR/BPN NO.16 TAHUN 2021 Pasal 74A (4) b. : SENGKETA PENGUASAAN DAN KEPEMILIKAN MAKA PENUNJUKAN BATAS WAJIB DILAKUKAN OLEH PIHAK PENGGUGAT.
Kesimpulan dari definisi tersebut Pemohon Eksekusi wajib menunjukan batas-batas tanah yang diakuinya bilamana pemohon tidak mampu menunjukan batas maka dengan demikian permohonan Exsekusi tersebut gugur demi hukum.

Lebih lanjut Dasep menjelaskan Definisi Berita Acara adalah naskah dinas yang menjadi bukti penting dari suatu kegiatan / Berita acara adalah dokumen atau surat penting yang bisa dijadikan sebagai bukti sah atas sesuatu kejadian, berita acara ini dibuat setelah kita melakukan suatu kegiatan atau aktivitas. Berita acara bahkan sering dikatakan sebagai dokumen yang menjelaskan kronologi atau latar belakang untuk keperluan bisnis dan hukum, Kesimpulan Berita acara dalam pelaksanaan konstatering adalah kronologi rangkaian peristiwa pada saat dilakukan konstatering, artinya Panitra, Juru sita atau petugas pencatat berita acara wajib menuliskan Rangkaian peristiwa penting pada saat pelaksanaan konstatering.

ODING/RAHMAT

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.