BuseronlineNews.com // Kudus, Tiga yayasan sosial di Kabupaten Kudus menerima hibah kendaraan bermotor dari Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Bea Cukai Kudus dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan, Jumat, 6 Oktober 2023.
Hibah yang diserahkan sebagai perwujudan terlaksananya tata pemerintahan yang baik atau good corporate governance, di mana negara hadir di tengah-tengah masyarakat dalam bentuk kepedulian terhadap isu-isu sosial.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan, kendaraan bermotor yang dihibahkan tersebut berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pelaksanaan hibah BMN untuk kepentingan sosial ini dijelaskan Arif telah sesuai dengan Pasal 33 huruf c angka 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Terlebih dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
“Bea Cukai Kudus menghibahkan satu unit mikrobus untuk Panti Asuhan Muhammadiyah Samsah Kudus dan dua unit sepeda motor 125 cc untuk Yayasan Ittihadul Ummah, Undaan, Kudus,” ungkap Arif.
“Selain itu, dari KPP Pratama Semarang Selatan menghibahkan satu unit minibus merk Toyota Innova kepada Panti Asuhan Budi Luhur, Kecamatan Jekulo, Kudus.
“Dengan diserahkannya hibah kendaraan bermotor ini, kami berharap, BMN tersebut dapat bermanfaat dan membantu operasional yayasan,” harap Arif.”.
( JIMMY )