Karawang- Tim sanggabuana Polres Karawang menangkap 2 (dua) orang yang berperan sebagai pelaku judi online, tersangka berinisial OM tercatat warga Kecamatan lemahabang dan DM warga Kec Klari Kab Karawang.
Para tersangka terciduk saat sedang melakukan praktek perjudian dengan TKP Desa Ciwaringin Kec. Lemah Abang Kab. Karawang Kel. Gintungkerta Kec. Klari Kab. Karawang.
“ Para pelaku ini melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku, ungkap Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Butami didepan awak media saat press realease. Jum’at (29/9/2023) jam 09.00 Ruang Vicon Polres Karawang.
“ Pelaku OM berperan sebagai bandar judi dan pelaku merupakan seorang yang pernah ditahan untuk kasus perjudian.
Polisi menyita barang bukti milik tersangka dari pelaku OM, uang sebanyak Rp. 424.000,- 4 (empat) lembar kertas rekapan togel – 1 (satu) buah dompet kecil – 1 (satu) akun situs judi online – 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam.
Dan untuk bukti dari pelaku DM uang Sebanyak Rp. 21.000,- (Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), 2 (dua) lembar kertas rekapan togel,1 (satu) akun situs judi online, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo.
Bahkan, sehari pelaku menerima pasangan sekitar Rp. 50.000 s.d Rp. 150.000. jika dikalkulasikan para pelaku bisa menerima pasangan antara Rp. 1,5 juta s.d Rp. 4,5 juta perbulannya.
“Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara (.tim )