Rupat – Kami Kembali mengadakan rapat bersama kawan-kawan/masyarakat Desa Sukarjo Mesim dan Kelurahan Pergam Kec. Rupat yang pada hari ini lahan kami termasuk ke dalam batas wilayah HTI PT. SRL, hari ini sudah rapat ke tiga kalinya yang jelas-jelas menolak keras Tapal Batas yang telah di pasang oleh Sumatera Riang Lestari PT. SRL dengan izin HTI mereka yang juga disertai kawan-kawan DLHK Provinsi Riau penunjukannya kemarin,ungkap Salah satu Tokoh Masyarakat, “Husni”dalam rapat yang dirangkum awak media pada rapat Kelompok Tani di aula salah satu bekas Pasar pagi di Desa Sukarjo Mesim, Minggu 1/10/2023 sekira pkl. 13’wib.
Saat itu juga kami kunjungi ke lokasi penunjukan Tapal Batas oleh tim DLHK kemarin tersebut yang berada dalam kebun masyarakat, intinya kawan-kawan tetap menyatakan sikap bahwasanya menolak keras untuk tidak menerima tapal batas Perkebunan HTI dan Lahan masyarakat tersebut atas dasar mengapa keberadaannya didalam lahan-lahan Kelompok Tani yang sejak lama kami duduki dan usahai, papar Husni.
Lanjutnya, karena disanalah kebun kehidupan masyarakat sebagai warga Desa Sukarno Mesim dan Kelurahan pergam yang menjadi usaha merupakan hasil perekonomian keluarga, dimana tanaman sawit-sawit sudah ada yang ngegrek dan mendapatkan hasil, tanaman sudah berumur ±12-13 tahun, dan juga ada tanaman baru,itulah kekuatan atau kemampuan masyarakat secara bervariasi atau tidak serentak.
Yang harus diketahui para pihak, memang tanaman sawit warga tidak serentak tetapi pada intinya”kami tidak menerima Tapal Batas tersebut” dan selanjutnya setelah belajar dari sejarah malalui dari tahun 2012 memang Pihak PT. SRL ini tidak punya etikat baik kepada masyarakat Rupat, buktinya mereka pada intinya ingin terus memperluas wilayah garapan mereka dengan tidak memperdulikan lagi hak-hak ataupun lahan hak kehidupan masyarakat Rupat itu sendiri yang jelas-jelas ada lahan garapan masyarakar, oleh sebab demikian “Perusahaan ini kami sepakat meminta Pemerintah agar mencabut izin PT. SRL yang disebut- sebut berada di blok empat(IV) Pulau Rupat”, sebut warga serentak.
Yang jelasnya, kami sampaikan melaui kesepakatan beberapa kali rapat dan rapat terus baru-baru ini, ini adalah rapat ke tiga(3) kalinya di akhir akhir ini yang memang intinya tetap sama, ungkap Husni lagi.
Sejumlah masyarakat terdengar pada suara yang sama sebagai penolakan tapal batas yang telah di buat ditunjukkan oleh pihak Perusahaan melaui tim DLHK di dalam lahan Kelompok Tani mereka, dan berharap kepada Pemerintah agar mencabut izin Perusahaan Kebun Akasia di Blok IV Pulau Rupat, Aksi penolakan itu disampaikan melaui Media massa, dan juga Video penolakan.
Diawali kata sambutan dari Tokoh masyarakat Desa Sukarjo Mesim,Husni, dengan rincian waktu yang singkat menyampaikan bahwa Kegiatan rapat berulang kali sejak tahun 2012 hingga 2023 masih soal PT. SRL yang menyakiti hati kita dan kita tidak merasa nyaman, hingga terus kita rapatkan walau terasa jenuh sudah, namun hal ini suatu kewajiban kita bersama dalam mempertahankan hak kita tanpa anarghis, hindari tindakan kekerasan dan kita masing-masing berjuang bersama, tetap menduduki lahan kita tersebut serta menanami apa-apa yang bisa kita tanam, timpal Husni.
Rapat Penolakan tapal batas ini masih tampak dihadiri puluhan warga karena yang lain tidak banyak tahu karena rapat ini secara hati nurani yang merasa dapat menghadiri saja, mungkin yang lain sedang sibuk berusaha pencariannya demi keluarga sehari hari, kata mereka yang hadir.
Acara berlangsung dengan pembacaan Sholawat serta do’a bersama dibawakan oleh salah satu Tokoh Agama sdr. “Jainuddin”
Turut hadir Masyarakat diacara tersebut dari Desa Sukarjo Mesim dan Pergam, para tokoh masyarakat Batupanjang sebagai undangan solidaritas perjuangan hak Lahan dari tim Peduli gambut Pulau Rupat.
Salikhin dalam kesempatannya menyampaikan pendapat tentang Rupat dalam konflik sejak tahun 2011 silam masih terus tidak berhenti hingga kini, sedangkan saya saat itu masih Sekolah dan kejadian di Pergam pernah aksi Demo, saya kaji-kaji bahwa perusahaan ini jalan terus tanpa hentinya, padahal konflik Kelompok Tani sekian kalinya seakan tidak diketahui para pihak.
Masyarakat Batupanjang juga pernah melakukan pemberhentian alat berat Perusahaan HTI ini yang sedang menggali kanal di kampung Jawa sejak Desember thn 2015 dan aktivitas mereka hingga kini 2023 tetap terhenti pembuatan kanal itu, namun berulang kali mereka memasang patok warna merah, tepatnya di kebun sawit dan lahan kelompok masyarakat Kampung Jawa.
Selanjutnya Perusahaan HTI ini lagi mencoba membuat Kanal, tanpa sosialisasi dilahan Kelompok Tani Kampung Sidomulyo, terjadi ribut warga, Jum’at 17/9/2021 silam, kami setop hingga berhenti, tetapi akhir akhir ini mereka masih beraktivitas lagi, berapa kali di minta untuk berhenti penggarapan lahan Masyarakat bahkan pemerintahan Kecamatan minta untuk sementara waktu hentikan dulu aktivitas perambahan lahan warga Sidomulyo, namun tidak juga berhenti hingga diturunkannya DLHK dari pihak Perusahaan kemarin, yang menunjukkan Tapal Batas dilahan Kelompok Tani,
dan juga sebagian Kebun sawit dan karet warga didalamnya.
Adanya dugaan keberpihakan para pihak dari beberapa unsur yang berkaitan dengan ditanamnya Akasia sebagai tanaman Kehidupan dengan harga kayunya tidak sesuai, namun untuk diberikan kepada siapa, warga lingkungan juga tidak mengetahuinya, melainkan merasa dirugikan selama belasan tahun akibat lahan warga telah dikuasasi pihak kebun HTI tanpa memikirkan nasip penderitaan kami, sebut warga, tampak kesal.
Tanaman Kehidupan yang dibuatnya, tergambar sebagai kekuatan kedudukan perusahaan menguasai lahan Kelompok Tani dimana-mana titik terjadi, kita harus melakukan pertahanan bahwa kita punya hak untuk bicara dengan pihak mereka dengan apa adanya atas hak dan kebenaran yang ada pada kita.
Bumi Air dan segala yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara, tapi sebesar-besarnya adalah untuk kemakmuran rakyat. UU no.5 tahun 1960 tentang pokok agraria, sebagai Dasar tentang Pertanahan,lahan dan hutan, perlu ditinjau beberapa sisi, termasuk apakah Hutan Hak, Ulayat, maupun historis riwayat diatas tanah tersebut oleh rakyat perlu menjadi acuan hukum sebagai memenuhi hak rakyat(Artikelstanding) kata salikhin.
Kata Salikhin lanjut, Kita berhak mendapatkan pengamanan dari Bhabinsa dan Bhabinkamtias setempat dan harus punya koneksi antara kita dengan mereka,himbau Tokoh pejuang itu.
rilis(Nasri)