Nasabah Bank Mandiri Bersama Kuasa Hukumnya Melakukan Aksi Demonstrasi di Bank Mandiri

BuseronlineNews.com // KUDUS, Nasabah Bank Mandiri atas nama Imam Rofi’i bersama kuasa hukumnya melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PT Bank Mandiri (Persero) Kantor Cabang Kudus, Jumat, 29 September 2023 siang.

Aksi tersebut dilakukan sebab uang nasabah atas nama Imam Rofi’i sebesar Rp5,8 miliar yang hilang di rekening Bank Mandiri pada tahun 2021 tidak kunjung diberikan setelah adanya putusan kasasi.

Yakni Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 mei 2023, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022, Jo Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022, memerintahkan Bank Mandiri untuk membayar kerugian nasabah sebesar Rp 5.800.090.000.

Kuasa Hukum Imam Rofi’i, Musafak menjelaskan, aksi demonstrasi yang dilakukan hari ini untuk meminta Bank Mandiri segera membayar uang nasabah yang telah hilang di rekening tabungannya di Bank Mandiri.

“Aksi kami siang ini meminta agar Bank Mandiri mengembalikan uang klien kami 5,8 miliar rupiah dalam waktu 1×24 jam,” kata Musafak di sela aksinya.

Ia melanjutkan, putusan pengadilan yang ada mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti (in kracht van gewijsde) dan harus dilaksanakan, akan tetapi Bank Mandiri sebagai tergugat dan pihak yang kalah dikatakan Musafak tetap tidak mau melaksankan putusan serta membayar ganti rugi kliennya sampai hari ini.

“Bank Mandiri dalam hal ini adalah tergugat dalam posisi kalah, maka harus melaksanakan putusan itu, tidak bisa tidak,” tegas Musafak.

Bahkan Pengadilan Negeri Kudus juga telah memperingatkan dan melakukan proses annmaning serta memberikan batas waktu agar Bank Mandiri segera membayarkan uang nasabah tersebut, namun sampai batas waktu yang ditentukan Bank Mandiri belum mengembalikan uang nasabah.

“Alasannya saya tidak tahu, terakhir saat bertemu dengan Kuasa Hukum Bank Mandiri, kami tidak bisa mengartikan jawaban kuasa hukumnya, dikasih (uang yang hilang) atau tidak. Sejak awal persidangan sampai kasasi tidak ada jawaban yang jelas,” terang Musafak.

Setelah aksi demonstrasi yang dilakukan hari ini, pihak Imam Rofi’i berencana akan melakukan aksi serupa hingga uang yang hilang dikembalikan Bank Mandiri.

“Ketika Bank Mandiri tidak mayu melaksanakan pembayaran dalam waktu 1×24 jam, maka kita akan melaksanakan aksi setiap minggu bahkan bisa seminggu dua kali atau setiap hari, ini dalam rangka mempertahankan hak-hak klien kami yang harus diperjuangkan karena dia korban atas pembobolan di Bank Mandiri, dan Bank Mandiri harus taat hukum,” jelas Musafak.

Sementara itu, dari pihak Bank Mandiri cabang Kudus mengatakan bahwa pihak Bank Mandiri cabang Kudus tidak bisa memberi keputusan saat ini.

“Kami menunggi jawaban dari kantor pusat (PT Bank Mandiri), sini tidak bisa memutuskan,” katanya.

Kemudian disinggung kapan PT Bank Mandiri pusat akan memberikan jawaban, pihaknya tidak bisa memberikan kepastian.

( JIMMY )

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.