
BuseronlineNews.com // Blora – Seorang pria warga kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, SY, yang bekerja sebagai karyawan di salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Cepu diamankan petugas Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah.
SY diamankan lantaran diduga melakukan penggelapan uang nasabah. Tak tanggung tanggung ada 30 nasabah yang menjadi korban dengan kerugian hingga 67 juta rupiah.
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, S.H., S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, S.H., M.H., ketika menggelar konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora pada Rabu ( 27/09/2023 )
Dalam keterangan persnya, AKP Selamet mengungkapkan bahwa modus dari tersangka adalah dengan membuat blangko fiktif untuk para nasabah.
“Terduga pelaku sebagai karyawan yang melakukan penggelapan atas apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, modus yang di lakukan yakni membuat blangko fiktif dengan menggunakan KTP dan KK dari nasabah. Namun faktanya atas nama di KTP dan KK yang digunakan oleh pelaku bukan menjadi nasabah dan uang hasil rekayasanya tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Selain itu sebagian uang tersebut dipakai untuk mengangsur, sehingga seolah olah menjadi nasabah KSP. Jadi seolah olah membayar pinjaman beberapa kali tapi pinjaman itu dijadikan untuk kepentingan pribadi pelaku,” jelasnya
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal 374 KUHP jo pasal 64 .
“Kita sangkakan dengan pasal berlapis, karena perbuatan itu dilakukan secara berulang ulang sejak Januari 2022, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” Tandasnya.
Lebih jauh Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu hati hati dan waspada terhadap penipuan ataupun penggelapan.
Dirinya berpesan agar warga jangan mudah percaya kepada seseorang apalagi orang asing yang baru dikenal, khususnya jika sampai berurusan tentang uang.
“Kepada warga masyarakat saya berharap untuk selalu hati hati dan waspada. Karena setiap orang bisa saja menjadi korban tindak pidana, ” Pungkasnya.
Rillis: ( Harti / Edy )
Editor: (Ongen Van Lou)
Leave a Reply