
Buseronlinenews.com – Akibat adanya tindakan kepala Pegaraman III Sampang yang melakukan sweeping dengan mencabut dan menutup paralon saluran milik warga yang menghubungkan ke penampungan air tua milik PT.Garam. membuat Pak PJ ( Pejabat Sementara ) Kepala Desa Ragung angkat bicara.
Irham mengungkapkan bahwa, pihaknya tidak terima jika warga Ragung selama ini dianggap melakukan pencurian air tua, karena berdasarkan bukti dan tanda terima yang jelas bahwa warga Ragung setiap tahun membayar kepada salahsatu petugas lapangan,saat di konfirmasi.
Hal ini di sampaikan juga oleh inisial D kepada awak media, membenarkan adanya transaksi jual beli air tua oleh oknum PT garam bagian ke uangan.Imam selaku kepala pegaraman lll Sampang membenarkan adanya pungutan tersebut saat d temui.
“Kami tidak pernah menerbitkan kwitansi, apalagi memerintahkan bawahan untuk melakukan pungutan penjualan air tua. Sementara pencabutan paralon dan penutupan saluran milik warga yang menghubungkan ke peminian lahan kami, itu selain ilegal, juga kami terhambat produksi karna kekurangan air tua akibat banyaknya kebocoran”. Tegas Imam
Ditempat terpisah, Nurul Hidayat selaku Ketua Umum Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Daerah Indonesia (PUSKHADI) menjelaskan bahwa, persoalan ini perlu diusut tuntas, apakah oknum yang melakukan pungutan penjualan air tua terhadap warga dari pegawai PT.Garam (Persero) ataukah orang luar yang memang sengaja mencari keuntungan dalam hal.
“Pertama, adanya kwitansi membuktikan bahwa pungutan itu ada nominal dan penagihnya, kedua, kemana uang hasil pengutan tersebut disetorkan? Ketiga, apakah melakukan pungutan tersebut merupakan inisiatif dirinya sendiri yang bertujuan untuk memperkaya diri, ataukah atas perintah atasan?ketiga, Jika uang pungutan tersebut tidak masuk PT.Garam (Persero) lalu kemana uang hasil pungutan itu disetor?”, Jelas Dayat.
TIM
Leave a Reply