Tanah Aset Pendidikan Kab Bogor, Berdiri Bagunan Liar Di Duga Jadi Objek Tahunan Oknum ASN

banner 468x60

Bogor- Hasil Temuan Di lapangan, Di Wilayah Kelurahan Cibinong kabupaten Bogor,
Terpampang papan Pelang Berlogo Tegar Beriman, Dan tulisan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Bogor, Luas Tanah : 940 m2 , Kode Barang, 01,01,11,05,07. Peruntukan, Sarana Pendidikan.

Terjadi Bagunan Liar Di Atas Tanah Aset Pendidikan Kabupaten Bogor, Kini Sudah Puluhan Tahun Berdiri Di Jadikan Ruko/ Kios Tempat Pelaku Usaha Bermacam Ragam,

Ketika Di konfirmasi Buser online news com.
Ke Salah Satu bapak pemilik Warung Sembako pelaku penyewa Bangun liar Tersebut, Diri nya Mengatakan Satu Tahun Rp 6 juta. Dengan nada Cemas,

berlanjut ke menanyakan ke Sebelah pelaku usaha poto copy, Masih Di lokasi Yang Sama, Iya mengatakan,Saya Bayar pertahun Mengikuti NJOP Dari Orang Dinas Aset, Dan pada waktu Itu Rame-Rame Dari Dinas Datang, Katanya Mau Di Bangun jelas pelaku usaha poto copy.

Di perjelas Oleh Ketua PWRI Kabupaten Bogor Rohmat Selamat SH Mkn,, Pemanfaatan Aset Milik Daerah Harus Di Lakukan Sesuai Mekanisme Yang Sudah Di Tentu Kan, Di Atur Dalam Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Adapun Jika Ada Pungutan Ataupun Sewa Hasil nya Harus Masuk Ke PAD Daerah, Jika Hasilnya Untuk Keuntungan Pribadi! Bisa Pidana Atau Korupsi Sebagian Mana Telah Di Ubah Dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jelas Ketua PWRI Kabupaten Bogor.

(zak)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.