BuseronlineNews.com // Bartim Kalteng – Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda Penyelenggaraan Kepelabuhanan dan Penyelenggaraan Jalan Umum dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ariantho S Muler, Jumat, 15 September 2023.
Memulai pendapat akhirnya, Habib Saleh menjelaskan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses panjang pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Dia kemudian mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Timur yang telah menyetujui usulan Raperda tersebut.
“Raperda ini ketika sudah ditetapkan dan diundangkan nanti akan menjadi payung hukum bagi semua pihak terutama pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan sekaligus menjalankan tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat,” ucapnya.
“Oleh karena itu penting bagi kita untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak bahwa Perda merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang, sehingga seyogyanya semua pihak dalam dapat melihat urgensi dari perda dari berbagai sudut pandang,” lanjut Wabup.
Dia menambahkan, selain pemahaman juga dibutuhkan komitmen yang harus terus dijaga dalam mengimplementasikan Perda yang telah ditetapkan.
“Besar harapan kita semua Perda yang telah ditetapkan ini ketika diimplementasikan dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak terutama masyarakat Barito Timur,” kata Wabup.
Pada kesempatan itu Habib Saleh juga menjelaskan bahwa Pemkab Barito Timur bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan umum sesuai dengan batas-batas kewenangannya yakni menyelenggarakan jalan umum dalam lingkup kabupaten termasuk pengaturan jalan desa dan pembinaan jalan desa.
“Oleh karenanya menjadi harapan kita semua bahwa hal-hal yang diatur dalam Perda ini akan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan ke pelabuhan dan jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Wabup, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, pemerintah daerah saat ini terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Barito Timur. Dengan adanya Perda ini nanti akan diikuti dengan kebijakan yang lebih implementatif dan bersifat teknis.
“Diharapkan pengelolaan kepelabuhan dan jalan umum ke depan akan semakin baik dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat serta meningkatkan sumber pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Sementara itu, diwawancarai usai memimpin rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan yang terakhir dalam pembentukan Perda penyelenggaraan kepelabuhanan dan penyelenggaraan jalan umum.
“Hari ini keputusannya sudah ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan wakil bupati untuk diteruskan pada tahap selanjutnya yaitu evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah. Setelah hasil evaluasi dari gubernur keluar baru dilakukan penyesuaian dan baru dimasukkan dalam lembar daerah Kabupaten Barito Timur,” tuturnya.
Ariantho berharap pembentukan Perda itu dapat meningkatkan pendapatan daerah khususnya dari kepelabuhanan. Kemudian untuk penyelenggaraan jalan umum selain bertujuan menata jalan-jalan di kabupaten, juga mengatur kewajiban maupun batasan tonase angkutan perusahaan yang melewati jalan umum.
(Binaria)