Akibat Kebakaran, KAPOLRES SIDRAP Angkat Bicara

Buseronlinenews.com – Pada jum’at berkah di Bilokka, Danramil 1420-01/Panca Lautang Lettu inf Abdul Rajab sudah menggunakan insting prajurit, tentang kemungkinan resiko yang akan terjadi terutama ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan) sehingga Pak Danramil Lettu Inf Abdul Rajab, mengimbau dan mewanti-wanti warga di wilayahnya, akan bahaya kebakaran yang akan mengancam di musim kemarau. Ternyata, dua hari berselang, Kebakaran terjadi di kecamatan sebelah yaitu di Tellu Limpoe, kelurahan Baula. Bahkan kemarin, (15/09/2023) lagi-lagi terjadi kebakaran di kecamatan Watang Pulu, sebuah kebakaran hutan di belakang SPBU Mattirotasi.

Hanya berselang 1 Minggu, sesudah Danramil 1420-01/Panca Lautang, mewanti-wanti warganya, kini sudah 2x terjadi kebakaran di Sidrap. Semoga musibah ini tidak terjadi lagi, terutama wilayah Panca Lautang, sesuai amanat Pak Danramil.

Menyikapi hal itu, dan masih ditemukan adanya pembakaran lahan di beberapa wilayah di Kabupaten Sidrap, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai segala hal yang dapat memicu kebakaran mengingat kebakaran akan membutuhkan waktu lama untuk bisa memadamkannya. Untuk mewaspadai meluasnya dampak dari kebakaran hutan dan lahan, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. “Selain memberikan dampak terhadap menurunnya kualitas udara, kebakaran hutan/lahan juga akan mengancam lingkungan hidup serta ekosistem yang hidup di dalamnya,” Ujar Kapolres Sidrap. Sabtu (16/9/2023). Menyadari akan keadaan tersebut, Kapolres Sidrap menghimbau kepada masyarakat untuk mengambil beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan/lahan. Seperti Tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, Hindari membakar sampah di lahan atau hutan terutama saat angin kencang, tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan apalagi jika masih menyala yang berisiko memicu terjadinya kebakaran. “Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan di sekitar kita, agar kiranya masyarakat segera melaporkan ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110”, Jelas Kapolres Sidrap. Disamping himbauan tersebut, sanksi tegas juga menanti kepada setiap orang yang masih tetap melakukan pembakaran hutan/ lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat 3 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000,- serta pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000”, Terangnya.

Setelah pihak Danramil Panca Lautang dan Kapolres SIDRAP, melakukan upaya dini, masyarakat Sidrap tentunya menunggu langkah-langkah pro-aktif dari Pemkab Sidrap untuk memerintahkan dinas/instansi terkait, melalui camat dan lurah/kades, untuk bersinergi dengan Danramil dan Kapolsek diwilayah masing-masing. Demikian pula Anggota DPRD Sidrap agar kiranya turun ke dapil masing-masing sesuai harapan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.