BuseronlineNews.com // Maluku – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Buru diminta proaktif dalam menyikapi sejumlah pelanggaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Buru sebagaimana yang disampaikan oleh Safrudin Umasugi sebagai sekertaris Ekologi Pembangunan. Kamis, 15 September 2023.
Dirinya mengatakan kepada wartawan media kami bahwa Pelanggaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Buru cukup banyak namun tampaknya DLH Kabupaten Buru tak berdaya dalam melakukan penertiban maupun penegakkan hukum
Contohnya seperti persoalan PETI (penambangan emas tanpa ijin) yang terjadi di gunung botak sejak tahun 2012 hingga sekarang
Bukan saja persoalan tambang ilegal yang disoroti namun tambang seperti galian C juga marak dilakukan tanpa kantongi ijin prinsip maupun ijin lingkungan yang lebih serius lagi pelanggaran juga terjadi pada perusahan pemenang tender seperti,jembatan jalan dan talud yang notabene wajib mengantongi dokumen AMDAL atau UKL UPL kok malah tidak menghiraukan kewajibannya.
Yang dimaksud adalah penyusunan dokumen lingkungan tersebut kan pihak pemrakarsa dan dinas terkait harus bertanggung jawab atas penyusunan dokumen lingkungan tersebut,namun kenyataannya semua berjalan tidak maksimal
Oleh karenanya untuk tidak terjadi pelanggaran lingkungan yang berkepanjangan kami dari LSM Ekologi berharap agar Dinas lingkungan hidup Kabupaten Buru harus benar benar proaktif menyatakan sikap untuk lakukan penyetopan atau penyegelan terhadap pelaku usaha dan atau kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan tanpa mengantongi dokumen lingkungan tandasnya
Semua dilakukan untuk memperbaiki agar sesuai dengan standar lingkungan
barulah diizinkan untuk melakukan operasional apabila mereka bisa menunjukkan kembali dokumen lingkungan,” tambahnya.
(RC)