Samsat Gunungkidul Menerbitkan Jadwal Layanan Terbaru

banner 468x60

Gunungkidul – Pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat
Gunungkidul memiliki jam kerja tertentu, setiap hari Senin s/d Sabtu. Namun, khusus
pembayaran pajak tahunan, masyarakat bisa melalui layanan unggulan Samsat
Gunungkidul terdekat, sehingga tidak perlu datang ke Samsat Induk Wonosari. Jam
buka Samsat Gunungkidul terbaru adalah adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari Senin
s/d Kamis dan pukul 08.00 – 11.00 hari Jum’at s/d Sabtu.
Jika masyarakat membayar pajak kendaraan di Samsat Gunungkidul, mohon untuk
download dan cek pajak menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan terlebih dahulu,
sehingga Anda bisa membayar pajak dengan uang pas.
Kantor Samsat Gunung Kidul buka setiap hari Senin s/d Sabtu dengan jam pelayanan
Setiap hari Minggu dan libur nasional, Samsat Gunungkidul tutup pelayanan. Kantor
Samsat Gunungkidul (Samsat Wonosari) berada di Jl. Pemuda, Rejosari, Kecamatan
Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55851,
Nomor Telepon : (0274)391209 / Whatsapp 082237681515.
Dari Pasar Wonosari ke arah tenggara sekitar 1 Km hingga perempatan Star Chicken
dan belok kiri sekitar 240 meter untuk sampai di Samsat Gunungkidul. Di Samsat
Gunungkidul terdapat fasilitas fotokopi, sehingga Anda tidak perlu keluar area samsat
untuk fotokopi berkas persyaratan. Tagihan pajak kendaraan bermotor dapat Anda cek
secara online via Aplikasi Cek Pajak. Seluruh info data kendaraan dan pajak yang
ditampilkan oleh Aplikasi Cek Pajak sesuai dengan layanan e-samsat daerah, sehingga
data yang ditampilkan akurat.
Selain itu, Aplikasi Cek Pajak juga dilengkapi layanan jadwal pemutihan pajak
kendaraan, sehingga Anda lebih mudah mengetahui program pembebasan denda pajak
Samsat Gunungkidul tidak hanya melayani pembayaran pajak, tetapi juga pengurusan
surat – surat bermotor, seperti balik nama, mutasi, serta STNK hilang. Samsat
Gunungkidul juga menyediakan layanan unggulan untuk bayar PKB tahunan, sehingga
wajib pajak mudah melakukan pembayaran.
Adanya layanan unggulan / alternatif Samsat Gunung Kidul, untuk melakukan
pembayaran PKB tahunan tidak perlu datang ke Kantor Samsat Induk Gunungkidul.
Berkas persyaratan untuk bayar pajak tahunan, hanya perlu menyiapkan STNK dan EKTP asli (sesuai STNK).

(ARIS S.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.