BuseronlineNews.com // PATI – Kanit Reskrim Polsek Margorejo Aiptu M dilaporkan ke Propam Polresta Pati diduga memberikan keterangan palsu pada saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Pati (PN) Pati pada 21 Pebruari 2023 tanpa seijin pimpinan atas perkara saudari Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah dengan H Utomo terkait dengan pembayaran perbekalan kapal.
Sidang disiplin terhadap terduga pelanggar disiplin Aiptu M menghadirkan saksi pelapor H Utomo digelar di ruang Rupatama AKBP R Agil Koesoemodijo Polresta Pati pada Kamis (14/09/2023) berdasar surat panggilan Nomor : SPG/43/IX/2023/Sipropam.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H belum bisa dimintai keterangan terkait sidang disiplin anggotanya tersebut.
Ditemui awak media selepas sidang disiplin H Utomo menyampaikan, ” Hari ini telah dilakukan sidang disiplin anggota Polresta Pati terkait masalah disiplin, dengan terduga pelanggar Aiptu M ini terkait perkara ketika dulu saya ada perkara dan terduga pelanggar menjadi saksi padahal dia anggota Polri, dimana ketika menjadi saksi tidak ada ijin atau surat tugas dari pimpinan.
“Sebagai pelapor saya menghadiri sidang dan menjadi saksi, dan hasil putusan sidang belum diketahui,” ucap H Utomo.
H Utomo menambahkan, hasil keputusan sidang kedisiplinan tadi, terlapor Aiptu M dikenai sangsi selama satu (1) tahun tidak bisa mengajukan sekolah untuk kenaikkan pangkat.
Dia berharap Polri sebagai penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat jangan mau diperalat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, termasuk menjadi saksi palsu, membuat keterangan palsu yang tidak semestinya dilakukan. Sebagai anggota Polri harus netral.
(hery).