BuseronlineNews.com – Subdit Indagdi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkan kasus penyalahgunaan pengangkutan, dan atau Niaga Liquefied Petroleum Gas yang Disubsidi Pemerintah. Dalam kasus ini, petugas telah berhasil mengamankan 1 unit Truck dengan bermuatan 560 buah tabung gas elpiji 3 kilogram Subsidi. Tak hanya itu itu, seorang pria yang belakangan diketahui merupakan seorang supir mobil truck yang mengangkut ratusan gas elpiji ini juga turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan mengatakan kasus ini telah terungkap dan terjadi di wilayah Talang Benih Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong. “Seorang terduga pelaku didapati mengangkut dan membawa tabung gas elpiji dari, Stasiun Pengisian Elpiji di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan akan dibawa menuju Kabupaten Lebong. Namun dalam perjalanan, terduga pelaku telah menurunkan 40 tabung gas elpiji yang sudah terisi di warung miliknya,” ucap Ditreskrimsus, Senin, 11 September 2023. Dari hasil pendidikan, sang sopir yang diketahui bernama Cecep (42) warga Curup ini telah bekerja selama 10 tahun menjadi penyalur gas di waliyah Talang Liak Kabupaten Lebong. Untuk kegiatan penyalahgunaan gas elpiji yang dilakukan terduga pelaku ini sudah dilakukannya sebanyak 5 kali. Dan pada akhirnya aksi ini dapat di hentikan setelah berhasil diungkap dan ditangkap Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu. “Tindak kejahatan yang dilakukan terduga pelaku motif karena desakan ekonomi, untuk sementara masih kita proses pemeriksaan,” lanjutnya. Dalam melancarkan aksinya, sang sopir setiap kali pengiriman pasokan gas LPG dan SPBE Rejang Lebong menuju ke Lebong telah menurunkan setidaknya sebanyak 30 hingga 40 tabung gas elpiji Subsidi yang sudah terisi. Selain mengamankan 1 Truck dan sang sopir sebagai tersangka, petugas juga menyita sebanyak 67 biji tabung gas elpiji 3 kilogram lainnya. Dengan kondisi 30 kosong dan 37 buah diantaranya sudah terisi dan siap jual. Akibat dari ulahnya, tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara. Atas kejahatan Minyak dan Gas {Migas} yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. { Ms. H./TeamBuserOnline}.