Penetapan Pemenang Revitalisasi Situ Panjalu Diduga Bermasalah Dan Benarkah Bonus Untuk Masa Pensiun PPK ?

banner 468x60

Tasikmalaya- Berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 20218 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 7 ayat 1 tertulis, Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut : (c) tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; (h) tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Namun pada penerapannya, tender Revitalisasi dan Penataan Situ Panjalu di Desa Panjalu Kec. Panjalu Kab. Ciamis tahun 2023 yang sumber dananya dari APBD Jawa Barat diduga terjadi pengaturan dan persekongkolan tender.

Penetapan pemenang Revitalisasi dan Penataan Situ Panjalu di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat dari satuan kerja Dinas sumber daya air Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai Citanduy terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan karena diduga terjadi persaingan usaha tidak sehat atau pengaturan bersama antar peserta yang melibatkan anggota kelompok kerja (pokja) pemilihan dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta.

Menurut informasi dari narasumber terpercaya menyampaikan, “tender Revitalisasi dan Penataan Situ Panjalu terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan karena diduga terjadi persaingan usaha tidak sehat atau pengaturan bersama antar peserta yang melibatkan anggota kelompok kerja (pokja) pemilihan dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta.

Pada tender Revitalisasi dan Penataan Situ Panjalu tahun 2023, ada 238 peserta yang mengikuti tender dan sebagai pemenang yang berada diurutan 9 adalah CV PRATAMA PUTRA BERLIAN beralamat di Jl.garuda no 29 c lt 3 rt 09/04 gunung sahari selatan kemayoran jakarta pusat – Jakarta Pusat dengan nilai penawaran Rp. 10.286.971.200,00 dari HPS Rp. 12.858.714.000,00 atau 80.47 %.

Ironisnya, ada 15 Peserta tender yang nilai penawarannya sama dengan pemenang. Daftar peserta yang penawaran yang sama yaitu CV. PRATAMA SAKTI INTERNUSA, CV BULAN PURNAMA, CV. RETRO MEDIA SINERGI, CV ADI MAKMUR, CV. MIANA, CV OASIS TEKNIK, PT PRATAMA PUTRA BERLIAN (pemenang), CV PUSAT UPVC, CV. ARTHA GRAHA KARYA, CV LANGGENG MULYO, CV DWI TUNGGAL MANDIRI, CV ANANDA PUTRAD , CV. KARANG MULYA , CV. INDONESIA BERSATU dan PT PERSADA KONSTRUKSI PRATAMA.

Peserta tender yang lolos peserta terkoreksi ( PT) 24 peserta dan 3 peserta yang masuk evaluasi administrasi ( A),evaluasi kualifikasi (K), Pembuktian Kualifikasi ( B) dan Evaluasi Teknis (T). PT. JESSICA ANUGRAH REZEKY ada diurutan pertama, pt.pratama putra berlian diurutan kedua ( mendapat tanda bintang dua) dan CV. KARANG MULYA. Urutan ke dua dan ketiga dikalahkan panitia dengan alasan tidak disebutkan.

Metode pengadaan tender Revitalisasi dan Penataan Situ Panjalu adalah metode pascakualifikasi satu file dengan harga terendah sistem gugur.

Hal ini menunjukkan bahwa harga penawaran dari tiap peserta pada saat memasukkan harga penawaran merupakan rahasia dari para peserta karena harga penawaran dari tiap peserta menjadi hal yang utama untuk berkompetisi.

Bagaimana bisa 15 peserta tender dengan harga penawaran yang sama jika tidak berada dalam satu kendali? Apakah hal tersebut merupakan kebetulan sama atau ada indikasi pengaturan bersama?

Berpedoman pada lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 BAB I PENDAHULUAN angka romawi IV PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI poin 4.2.7 tertulis, Pokja pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut : (e) apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka : (1) evaluasi dokumen penawaran dilanjutkan terhadap peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada); (2) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 1 tender/seleksi dinyatakan gagal.

Pada huruf (f) tertulis, indikasi persekongkolan antar peserta harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini : (1) kesamaan dokumen penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar, upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis; (3) adanya keikutsertaan beberapa peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali; (4) adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan.

Berpedoman pada prosedur yang telah ditentukan dalam lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, pokja pemilihan semestinya menggugurkan sepuluh peserta tender Revitalisasi dan Penataan Situ Panjalu yang sama harga penawarannya sebesar Rp. 10.286.971.200,00 namun pada faktanya yang menjadi pemenang tender adalah salah satu peserta dari 15 peserta tender yang sama harga penawarannya tersebut karena diduga terjadi pengaturan bersama atau persekongkolan antar peserta yang melibatkan anggota kelompok kerja (pokja) pemilihan.

Dugaan pengaturan bersama atau persekongkolan antar peserta yang melibatkan anggota kelompok kerja (pokja) pemilihan pada tender masih bisa ditolak oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) pada saat reviu atas laporan hasil pemilihan penyedia dari pokja pemilihan.

Berpedoman pada lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 BAB I PENDAHULUAN angka romawi VII PELAKSANAAN KONTRAK poin 7.1 Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia tertulis : Setelah menerima laporan hasil pemilihan penyedia, PPK melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan penyedia dari pokja pemilihan/pejabat pengadaan untuk memastikan : (a) bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan.

Berdasarkan hasil reviu, PPK memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan penyedia tersebut. Apabila menerima hasil pemilihan penyedia, dilanjutkan dengan penetapan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ).

Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, maka PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada pokja pemilihan/pejabat pengadaan disertai dengan alasan dan bukti. Selanjutnya PPK dan pokja pemilihan/pejabat pengadaan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, Dinas Pengelolaan Sumber daya Air Provinsi Jawa Barat, melalui kepala UPTD Pengelolaan Sungai wilayah Citanduy yang bertindak selaku PPK pada saat melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan penyedia tende mesti memastikan bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan.

“Apabila PPK tetap menerima laporan hasil pemilihan penyedia tender Revitalisasi dan penataan situ Panjalu dari pokja pemilihan dan dilanjutkan dengan penetapan surat penunjukan penyedia barang/jasa, patut dipertanyakan ada apa dengan PPK”, tandas sumber.

Terkait dugaan terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau pengaturan bersama antar peserta yang melibatkan anggota kelompok kerja (pokja) pemilihan dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta pada tender Revitalisasi dan penataan Situ Panjalu, media ini menjumpai kepala UPTD Pengelolaan Sungai wilayah Sungai Citanduy H. Akhmad Mauludin, SST.,MS.i yang sudah selesai masa kepemimpinannya alias pensiun di bulan Juli 2023 menjelaskan ” Tidak ada pengaturan tender atau persekongkolan dalam hal penetapan pemenang, tentang kesamaan harga penawaran itu kebetulan saja” sahutnya dengan optimis.

Media ini juga mengkonfirmasikan, adanya informasi sebelum pekerjaan dilaksanakan beredar info bahwa pihak pemenang tender mencari pengusaha lokal untuk mengerjakan revitalisasi situ Panjalu untuk disampaikan ke pihak team lelang dengan menyetorkan uang ke pihak pemenang sebesar Rp 500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah) sebagai uang muka take over. Akhmad berdalih, ” Hal itu benar terjadi informasinya, tapi rekan- rekan dari kepolisian sudah klarifikasi langsung ke saya, dan saya menjelaskan itu informasi tidak benar” imbuhnya.

Media ini berkomitmen akan mengawal terus perkembangan revitalisasi situ Panjalu. Apakah benar di take over ( disubkotrakkan), pelaksanaannya sudah sesuai spesifikasi teknis dan penerapan K3 sudah dijalankan sepenuhnya, ikuti terus di edisi berikutnya.

TEAM INVESTIGASI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.