Bogor- Senin 11/09/2022, Dalam hal ini pengerjaan betonisasi jalan raya Cikaret – Alfalah Harapan Jaya sedang dalam pengerjaan dengan anggaran APBD Rp.2.443.531.300,00 penyedia CV.Intan Perkasa Konsultan PT.Angelia OERIP Mandiri Pengerjaan 120 hari kalender.
Menurut narasumber mengatakan kepada media di lokasi bahwa kami sudah koordinasi kepada pihak terkait seperti lingkungan dan karang taruna bahkan pihak kelurahan harapan jaya , kami sudah bertemu dengan pa lurah harapan jaya untuk koordinasi lingkungan dan yang lain lurah sendiri yang akan menangani , kita sudah menyerahkan anggaran sebesar 15 juta bahkan minta di genap tambahkan atau genap kan menjadi 20 juta kami tambah 5 juta itu permintaan lurah harapan jaya
Jadi untuk ormas ,lingkungan ,karang taruna bahkan konfirmasi para media kami arahkan ke lurah harapan jaya, menurut narasumber di lapangan yang tidak mau di sebutkan namanya
Saat di konfirmasi lurah harapan jaya belum bisa ditemui kepada media janji mau ketemu belum bisa di temui seolah olah menghindar ,
menurut pengamatan kami, SEKJEN AIPBR ,SYATIR ,msi sosial kontrol diduga Gratifikasi sebagai ASN ,
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK jelas Sekjen.(zak)