Laeko Lapandewa, S.HI., M.H., Desak PT. PIDC Anak PT. PELNI Lakukan Sanksi Pemecatan Terhadap MGL

banner 468x60

BuseronlineNews.com // Maluku – Pengacara Muda LAEKO LAPANDEWA, S.HI., M.H., meminta kepada
PT. PIDC Anak Perusahan dari PT. PELNI Lakukan Sanksi Pemecatan Terhadap MGL salah satu pegawai kontrak PT. PIDC, Karena dianggap telah lalai dan lari dari tanggungjawab yaitu meninggalkan istri dan 2 orang anaknya yang masih belia

Sebagaimana rilisan yang disampaikan oleh Eko Lapandewa selaku kuasa hukum ZF istri MGL kepada wartawan media BuseronlineNews.com beliau mengatakan bahwa MGL pantas diberikan sanksi pemecatan karena sengaja menelantarkan istri dak kedua orang anaknya yang masih belia

Dengan cara diam diam melakukan perselingkuhan dengan salah satu oknum ASN yang berkantor di Dinas Perindag Kabupaten Buru oknum berinisial HML tersebut diselingkuhi MGL hingga kejenjang pernikahan

Fakta mengutip kronologis ter tanggal 29 Agustus 2023, pukul 21 Wit, bahwa ZF dan keluarganya melakukan penggerebekan terhadap suaminya MGL yang berstatus pegawai kontrak pada PT. PIDC (Pelita Indonesia Djaya) di bawah Naungan Atau anak perusahaan PT. PELNI dengan salah satu oknum ASN yang masih bertugas pada Dinas Indah Kabupaten Buru berinisial HML

Perusahaan PIDC yang di bawah Naungan atau anak perusahaan PT. PELNI merupakan salah satu perusahaan terbesar di Negara Indonesia diduga kuat telah turut melindungi Pegawainya yang berselingkuh dan diduga adanya pembiaran terhadap pegawainya karena sampai saat ini oknum tersebut tidak diberikan sanksi

ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak mempunyai aturan yang mengikat terhadap pegawai kontraknya terkait dengan nilai-nilai atau norma-norma agama dan norma-norma hukum yang harus di jaga, jika hal ini di biarkan maka sudah barang tentu bisa menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat Indonesia yang bekerja di PT. PIDC bebas meninggalkan istri dan anak-anak serta bebas untuk melakukan perselingkuhan

Sementara disisi lain Eko juga berharap kepada Polres Pulau Buru untuk secepatnya memproses aduannya terkait Nikah tanpa Izin yang dilakukan oleh MGL suami Klienya berinisial ZF

Sebagaimana aduan yang di sampaikan oleh Eko Lapandewa Kepolres Pulau Buru tertanggal 30 Agustus 2023 kepada Polres Pulau Buru adalah guna melakukan langkah cepat biar ada efek jerat bagi kedua pelaku tersebut

Terlepas dari hal tersebut Eko juga meminta kepada PJ. Bupati Buru untuk memberikan sanksi yang tegas kepada oknum ASN Disperindag Buru telah merusak rumah tangga orang lain dan melanggar norma-norma agama dan hukum terhadap Klienya,” tambahnya.

(Sym)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.