Di Tangkap Karena Diduga Mencuri Kayu Di hutan, Istri Menuntut Keadilan.

banner 468x60

BuseronlineNews.com // REMBANG – Pada tanggal 2 Agustus 2023, kurang-lebih pukul 16.00 WIB sekelompok polisi datang kerumah Rofiul Amri di desa Wonokerto Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Rofiul Amri di saksikan istri dan keluarga.

Istri dan keluarga termasuk Rofiul Amri sendiri sebelum dan saat penangkapan/ penggeledahan tidak tahu permasalahan yang menimpanya. Hal ini karena Rofiul Amri dan keluarga tidak menerima surat – surat, dan pemberitahuan sebelumnya.

Sejak penangkapan dan penggeledahan tanggal 2 Agustus 2023 tersebut, istri dan seluruh anggota keluarga shook, karena Rofiul Amri adalah tulung punggung keluarga yang bekerja sebagai peternak sapi dan penggilingan padi kecil – kecilan, untuk menghidupi keluarga dengan tanggungan keluarga dua (2) orang tua, (bahkan kondisi bapak sakit struk), satu (1) istri, dan dia (2) anak yang masih sekolah.

Tanggal 3 Agustus 2023, istri Rofiul Amri menerima surat dari Polres Rembang yang dikirimkan anggota Polisi,
A. Surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/87/VIII/RES.1 24/2023/Reskrim. Tanggal l 2 Agustus 2023.
B. Surat ketetapan tersangka Nomor: S.Tap/95/VIII/RES.1.24/2023/Reskrim.
Tanggal 2 Agustus 2023.
C. Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP.Kap/87/VIII/RES 1 24/2023/Reskrim.

Pada Tgl 3 Agustus 2023, Setelah menerima ke tiga (3) surat tersebut , pihak keluarga baru mengetahui Rofiul Amri, di sangka melanggar Pasal 83 ayat 1 ( satu ) huruf a. UU Nomor 18 Tahuh 2013. Berdasarkan LP/B/46/VIII/2023 /SPKT/Polres Rembang/ Polda Jateng Tanggal 02 Agustus 2023.

Selanjutnya istri tersangka meminta bantuan ke beberapa pihak, dan menemukan jalan buntu.

Untuk selanjutnya istri dan orang tuanya datang ke rumah Ketua Umum LPIE ( Lembaga Pendukung Indonesia Emas ) Sudarmanto di Desa Sale Kecamatan Sale Kabupaten Rembang. Pada hari Senin 7 Agustus 2023 Ketua Umum LPIE berjanji akan mempelajari dulu dengan beberapa pihak ( NGO, dan GO ).

Selanjutnya Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Lasni istri tersangka Rofiul Amri datang ke rumah Sudarmanto Ketum LPIE di Desa Sale Kecamatan Sale Kabupaten Rembang di berikan masukan hukum bahwa UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan kerusakan hutan, telah di ubah di UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pada dasarnya apabila UU Nomor 6 Tahun 2023 yang sudah di undangkan itu 31 Maret 2023, di jalankan maka terbukti maupun tidak terbukti Rofiul Amri tidak di kenakan sanksi Pidana tetapi kalau terbukti di kenakan sanksi administratif.

Pendapat Ketum LPIE dan Ketum Permadi Marsono S.H, M.H penerapan UU dan Pasal ( UU Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 83 ayat 1 huruf a ). Yang diterapkan kepada Rofiul Amri merupakan Insiden Hukum ( penerapan UU dan Pasal yang tidak tepat ) sehingga merugikan masyarakat terampasnya hak masyarakat dalam hal ini Rofiul Amri.

Setelah mendapatkan masukan hukum tersebut Lasni dan keluarga minta di berikan bantuan dari LPIE dan PERMADI.

Menuntut keadilan dengan datang ke Polres Rembang Jumat 1 September 2023 di temui IPDA Hery Agus Susilo S.H NRP 82120938 Kanit Idik Tipidter Polres Rembang, agar (Rofiul Amri) suami dari Lasni di bebaskan tanpa syarat dengan alasan Polres Rembang salah menerapkan pasal dan Undang – undang kepada suaminya. Namun jawaban penyidik tidak memuaskan ( masalah tersebut agar di sampaikan kepada hakim )

“Merasa tidak mendapatkan perlindungan dan pengayoman dari Polres Rembang maka melalui media ini Lasni istri tersangka (Rofiul Amri ) berharap Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri, Bapak Mahfud MD Menko Polhukam, Bapak Jaksa Agung, Komnas HAM, Ombusmen RI, Lembaga Ormas/ LSM, DPR RI, pemuka agama, tokoh masyarakat, membantu persoalan keluarga kami, yang merasa di perlakukan secara sewenang – wenang dengan cara menerapkan UU yang sudah di ubah.

Kalau Polres Rembang dan Kajari menggunakan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2023 yang sudah berlaku tanggal 31 Maret 2023, berdasar UU Nomor 6 Tahun 2023, terbukti bersalah maupun tidak terbukti Rofiul Amri suami Lasni tidak di kenakan sangsi Pidana namun di kenakan sangsi administratif.

Berdasar No Viral No Jastise dan agar semua masyarakat mengetahui yang selanjutnya ada kepastian hukum, di Kabupaten Rembang selanjutnya istri terduga/ tersangka menghubungi beberapa media dan akan ke Jakarta bertemu Bapak Presiden Jokowi, Pak Kapolri, Pak Menko Polhukam Mahfud MD, Komnas HAM, Oumbusmen dan lain – lain.

Kami pun akan menanyakan apakah dalam hal (Polres, Perhutani, Kajari dan Pejabat lain) tidak melaksanakan UU yang sudah berlaku di Indonesia dalam hal ini UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, bisa di kategorikan Melawan Pemerintahan Yang Sah ?, Sebagaimana di atur pada PPRI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 huruf c.

Karena dinilai janggal dalam penanganan kasus tersebut, LPIE (Lembaga Pendukung Indonesia Emas) dan Permadi (Persatuan Mantan Aparatur Desa Indonesia) turut menyoroti kejadian tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (04/09/2023) Ketua Umum LPIE Sudarmanto dan Ketua Umum Permadi Marsono, S.H, M.H mengatakan,” Selaku masyarakat maupun Ketua Lembaga NGO perlu melaksanakan hak dan kewajiban dalam hal penegakkan hukum dalam hal ini berpendapat adanya terjadi insiden hukum di Polres Rembang. Dimana Polres Rembang dalam hal masih memberlakukan Undang – undang menerapkan Undang – undang Nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Sejatinya Undang – undang ini sudah diubah di Undang – undang Noner 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang Nomer 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang, ” terang Sudarmanto.

“Atas insiden tersebut terjadi adanya perampasan hak masyarakat Desa Wonokerto Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, ” ungkapnya.

Sementara Ketua Umum Permadi Marsono, S.H, M.H., mengatakan, ” Kalau kita melihat satu tindakan dari Polres Rembang bahwa mereka melakukan satu proses penyidikan terhadap terduga tersangka Rofiul Amri dari Desa Wonokerto Kecamatan Sale yang dianggap telah melakukan pelanggaran pidana.

Dijelaskan Marsono, bahwa penerapan Undang – Undang Nomer 18 tahun 2013 yang dipergunakan Polres Rembang sebagai landasan hukum untuk memproses saudara Rofiul Amri yang dianggap melakukan satu pelanggaran terhadap Undang – undang Nomer 18 tahun 2013 ini sesungguhnya sudah tidak bisa digunakan lagi karena Undang – Undang ini sudah diubah melalui Undang – Undang Nomer 6 tahun 2023.

“Dimana didalam Undang – Undang Nomer 6 tahun 2023 itu dijelaskan didalam pasal 12A bahwa” Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau disekitar kawasan hutan paling singkat lima (5) tahun secara terus – menerus apabila melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 12A sampai H maka hanya dikenakan hukuman administratif, ” ungkapnya.

“Tetapi yang terjadi, lanjut Marsono, Polres Rembang memaksakan Undang – Undang Nomer 18 tahun 2013 itu untuk merampas hak warga dari Wonokerto yang bernama Rofiul Amri.

“Inilah yang perlu terus kita upayakan agar hal – hal seperti ini dikemudian hari tidak berlanjut menggunakan Undang – undang yang benar – benar sudah tidak berlaku, ” imbuhnya.

“Untuk itu kami memohon kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, Menkopolhukam Mahfud MD agar berkenan memberikan perhatian masalah ini, masalah hukum yang menimpa terhadap warga masyarakat Desa Wonokerto Kecamatan Sale Kabupaten Rembang yang hingga saat ini masih ditahan di Polres Rembang.

“Padahal perkara itu sangat bertentangan dengan Undang – Undang yang telah ada karena Undang – undang ini Undang – undang Nomer 6 tahun 2023 kan sudah diundangkan per 31 Maret 2023. Tapi kenapa Polres Rembang masih memaksakan merampas hak orang menggunakan Undang – undang yang sudah tidak berlaku lagi, ” tegas Marsono.

“Apakah hal ini Polri/Polres Rembang bisa dikatakan melakukan perbuatan menentang negara karena tidak melaksanakan amanah Undang – Undang.

Mohon penjelasan Mahfud MD selalu Menkopolhukam sebagaimana yang diatur didalam PP RI Nomer 1 tahun 2003 apakah Polres Rembang dapat dikatakan perbuatan menentang negara. Mohon dijelaskan agar masyarakat merasa terayomi, merasa jelas persoalan – persoalan hukum yang harus diketahui oleh seluruh warga masyarakat.

Disebutkannya, berbicara masalah Indonesia maju, untuk menuju Indonesia emas ditahun 2045 yang kita semua harus melakukan penegakkan hukum yang profesional tidak pandang bulu dari rakyat biasa sampai orang – orang besar harus taat kepada hukum. Itulah bentuk negara hukum, bentuk negara Kesatuan Negara Republik Indonesia yang kita cintai.

“Permadi (Persatuan Mantan Aparatur Desa Indonesia) dan LPIE (Lembaga Pendukung Indonesia Emas) agar tetap bisa selalu memberikan satu kontrol keseimbangan terhadap penegakkan hukum karena hukum adalah salah satu Panglima yang harus diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan agar masyarakat benar – benar taat dan tertib hukum. Dengan taat dan tertib hukum maka Indonesia akan lebih cepat maju dan sejahtera bersama,” pungkasnya.

(Tim Pantura).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.