WaWW: Bapak dan Anak Terancam di Denda Rp 60 Miliar, Cara Licik Suka Keliling Dari SPBU ke SPBU Lain Gunakan Truck!

BuseronlineNews.con – Bapak dan Anak Berisial SR (42) dan GIP (21) akan terancam di denda Rp 60 Miliar. Perkaranya karena keduanya pada suka keliling dari SPBU ke SPBU lainnya. Wakapolresta Cilacap, AKBP Fajar Satria telah menjelaskan detailnya permasalahanya. Modusnya operandi cara mendapatkan BBM Bersubsidi dan proses penjualannya termasuk bilang lihai,” ucap Arief saat perskon, 28/8/2023. “Arief menjelaskan keduanya dengan menggunakan Truck Bak Kayu yang telah dimodifikasi dengan ditanami tangki besar pada dalam bak kayu untuk membeli BBM Solar Bersubsidi. Mereka berkeliling dari SPBU ke SPBU lainnya dengan menggunakan Truck yang telah dimodifikasi. Solar masuk ke tangki, kemudian disedot dengan menggunakan pompa ke tangki {Modifikasi} di atas bak Truck,” ungkapnya. Tak hanya itu, untuk melancarkan aksinya pelaku menggunakan sejumlah berkode pembelian Solar Subsidi. Arief mengatakan, pelaku juga menggunakan plat nomor polisi palsu menyesuaikan dengan berkode yang digunakan, sehingga petugas SPBU tidak menaruh curiga padanya. Pelaku mengambil {berkode} dari Truck-truck lain.

Punya nomor polisi sendiri-sendiri, dia sesuaikan dengan nomor polisinya,” ujar Arief. “Menurut Arief, dalam sehari pelaku dapat mengumpulkan total 2,5 ton Solar dari berbagai SPBU di wilayah Banjarnegara, Banyumas dan Cilacap. Dia beli Rp 6.800 per liter dan kemudian dijual lagi kembali dengan harga Rp 7.800 per liter. Kami amankan 2,5 ton Solar yang dijual di Banjarnegara,” tutur Arief. Aksi pelaku yang telah berlangsung selama satu tahun ini akhirnya telah terbongkar saat sedang mengisi Solar di SPBU Sampang, Cilacap, 28/8/2023. Polisi telah mengamankan barang bukti antara lain satu unit Truck nopol B-8351 TEX dan 12 bercode yang telah dicetak. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar.

{ Ms. H./TeamBuserOnline}

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.