BuseronlineNews.com // BURU – La Eko Lapandewa S.HI., M.H., selaku Kuasa Hukum Dari ZL terpaksa melaporkan MGL suami ZL Ke Polres Pulau Buru Terkait telah melakukan perselingkuhan hingga melakukan perkawinan tanpa ijin resmi istrinya yang sah berinisial ZF. Kamis 31 Agustus 2023
MGL yang berstatus Pegawai Kontrak pada PT PDS (Pelindo Daya Sejahtera) yang bekerja di bidang operasional di bawah Naungan PT PELNI. Telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji yaitu melakukan perselingkuhan dengan wanita idamannya status sebagai PNS pada salah satu dinas di Kabupaten Buru
Perkawinan kedua oknum tersebut diketahui setelah istri MGL dan keluarganya melakukan penggerebekan pada salah satu rumah dimana mereka melakukan izab kabul
La eko Lapandewa, S.HI., M.H., Kuasa Hukum ZF ketika memberikan keterangan persnya lewat rilisan yang disampaikan lewat Whapshapnya mengungkap bahwa perbuatan MGL sangat tidak mulia dimana telah melakukan perkawinan tanpa ijin istri sahnya dan meninggalkan ke dua anaknya.
Yang masih berumur belia,anak yang pertama laki laki berumur 5 tahun dan perempuan berumur 10 bulan,” ungkapnya
Mgl melakukan perkawinan dengan wanita selingkuhannya karena dianggap bahwa perkawinan Mgl dan ZL tidak diakui sehubungan buku nikah Mgl dan ZL tidak terdaftar secara online sehingga diduga tidak sah secara UU menurut Eko
Dengan perlakuan Mgl ini dirinya meminta agar pihak Perusahan dapat memberikan sanksi kepada oknum Mgl karena perlakukan dapat menerlantarkan istri sahnya dan kedua anaknya
Sementara disisi lain dirinya juga meminta agar Pj. Bupati Buru dapat memberikan sanksi terhadap salah satu pegawai PNS yang berkantor di dinas Perindag kabupaten buru karena telah merusak rumah tangga orang lain,” tambahnya
(Sym)