Lampung Selatan –Bantuan beras 10 kilogram tahap II yang merupakan program Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk masyarakat yang kurang mampu seyogyanya tidak ada potongan dengan dalih dan alasan apapun.
Namun fakta di lapangan masih saja ada oknum-oknum yang berani membuat kebijakan ataupun keputusan secara sepihak dan melakukan potongan dengan dalih dan alasan untuk pemerataan.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan,kamis 20/07/2023,EY selaku warga kepada awak media mengatakan, masyarakat Keluarga Penerima Manfaat(KPM) harus pasrah dan terpaksa menerima kebijakan tersebut. meskipun merasa di rugikan oleh keputusan secara sepihak yang di ambil Pemeritahan Desa tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dengan KPM,yang berhak menerima bantuan tersebut.
.”ya bang, kami sangat keberatan dengan adanya pemotongan sebanyak 5kg,dalam satu kali pembagian sedangkan ini sudah tiga kali penyaluran berarti kami di rugikan sebanyak 15k, oleh pihak pemerintahan Desa yang terkesan bertindak sesuka hati padahal itu adalah hak mutlak Kami selaku KPM,paparnya
“Sedangkan Bantuan Program Bapanas itu Sebayak 10kg,namun faktanya kami warga masyarakat(KPM) hanya menerima beras sebanyak 5kg saja dalam satu kali penyaluran” pungkasnya.
Jum’at 21/07/2023 Evan Rastridana selaku Kepala Desa Palas Pasemah saat di konfirmasi melalui telpon seluler dan via WhatsApp meskipun berdering tapi tidak ada respon.
Lain halnya dengan Rosalina selaku Camat Palas melalui pesan singkat via whatsapp mengatakan”semua di serahkan ke desa sesuai aturan dan buat BAP itu dari saya,Jika diluar aturan maka harus bertanggung jawab, itu dari saya”tegasnya.
Menanggapai hal tersebut Hendri ariansyah selaku sekertaris komando Garuda sakti DPC kabupaten Lampung selatan menegaskan bahwa apabila benar ada tindakan yang tidak sesuai aturan ataupun menyimpang dari oknum Kepala Desa bersangkutan, yang patut diduga melakukan pemotongan terhadap Bantuan beras tersebut adalah jelas perbuatan melawan Hukum dan merupakan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan UU Nomor 20/2001 jo UU Nomor 31/1999 pasal 2,pasal 3 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,”ya bang bila benar pemotongan itu ada,itu patut diduga telah menyalahgunakan wewenang,melakukan kegiatan bersama-sama untuk kepentingan pribadi yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara,juga melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang di layani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang di layani”jelasnya.
melanjutkan bahwa utamanya pasal 43 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan Dana Penaganan Fakir miskin di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta,dan di jelaskan pada ayat 2 Undang -Undang tersebut menegaskan,Lembaga yang menyalahgunakan Dana penaganan fakir miskin di pidana denda paling banyak 750juta.
“. terkait kasus ini,saya minta untuk rekan rekan media untuk bekerja sama dalam pengumpulan data yang valid,saya akan kordinasikan dengan Ketua agar membuat laporan secara resmi kepada APH dalam hal ini Polres Lampung Selatan”pungkasnya.
TIM