BENGKULU UTARA : Jika Dikutip Dari Salah Satu Hadits Rasulullah Yang Berbunyi..
APA YANG AKAN TERJADI JIKA SUATU URUSAN DITANGANI OLEH YANG BUKAN AHLINYA.? Rasulullah Sendiri Menjawab,Tunggulah Saat Kehancurannya.
Apa Yang Terjadi Salah Satu Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Di Desa Talang Denau Kabupaten Bengkulu Utara Dalam Provinsi Bengkulu Jika Salah Urus.? Dimana Hasil investigasi Ormas Maju Bersama OMB Provinsi Bengkulu Di Bengkulu Utara Proyek Yang
Sempat Berkali Kali Diberitakan Oleh Beberapa Media Akhir Akhir ini.
Terkait Kegiatan Jalan Usaha Tani Di Desa Talang Denau Kecamatan Kota Argamakmur Tersebut Bahwa, Program Membangun Desa Talang Denau ialah Salah Satunya Pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT) Yang Sangatlah Penting, Selain Untuk Memudahkan Akses Masyarakat Dan Warga Beraktivitas, Juga Mudah Mengelola Hasil Pertanian, Tapi, Terkadang Program Tersebut Tidak Dilaksanakan Dengan Sebaik Baiknya Dan Tidak Juga Transparan.
Dikonfirmasi Oleh Beberapa Media Dan LSM Orang Nomor Satu Di Desa Talang Denau (Kades Dimaksud) Sedang Tidak Ada Di Kantor Desanya, Hanya Ada Perangkat Desa.” Ujar Roni Menjelaskan, Saat Dimintai Keterangan Berapa Lebar Jalan Tersebut, Perangkat Desa Yang Memang Namanya Belum Banyak Diketahui Oleh Ormas Dan Awak Media itu Menjelaskan, “Lebarnya 4 Meter, Mau Lebih Jelasnya Tanya Saja Dengan Pak Kades,” Ujar Salah Seorang Perangkat Desa Tersebut, Kepada Fungsionaris OMB.
Yang Menariknya Lagi, Keterangan Tersebut Sangatlah Berbeda Dengan Fakta Yang Ada Di Lokasi Kegiatan, Menurut Keterangan Beberapa Media Dan LSM, Jalan Tersebut Bervariasi Volumenya, Ada Yang 2 Meter 10, Ada Yang 2 Meter 50 Ujarnya Pimpinan OMB, Melihat Persoalan Terkait Jalan Usaha Tani Di Beberapa Desa Yang Sempat Diberitakan Oleh Beberapa Media Di Kabupaten Bengkulu Utara.
Menyikapi Hal Tersebut, “Selaku Pimpinan Ormas OMB Bengkulu Utara Bung Roni Dengan Tegas Bicara Bahwa Persoalan ini Sangat Serius, Nantinya Kita Akan Minta Keterangan Ke Pihak Yang Terkait Kalau Sudah Tutup Anggaran 2023, Setelah Selesai Tahun Anggaran Kita Akan Berencana Mengirimkan Surat Ke Aparat Penegak Hukum (APH) Salah Sebenarnya Nanti, APH Yang Lebih Tahu, Kita Selaku Fungsi Kontrol Sosial Wajib Melaporkan Jika Terdapat Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa,” Pungkas Bung Roni. Seraya Menambahkan Persoalan ini Kita Tetap Adakan Diskusi Oleh Aparat Hukum, Dan Sekaligus Buat Laporan.
(Thomas)