BENGKULU : Penyidikan Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank syariah plat merah di Kota Bengkulu, nampaknya bakal terus berkembang.
Diketahui, saat ini penyidik Kejati Bengkulu baru menetapkan Eks Staf marketing bank tersebut berinisial RR sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Namun disampaikan Endah Rahayui Ningsih, SH selaku Penasihat Hukum (PH) tersangka RR, sebenarnya kliennya terjerat di pusaran dugaan korupsi penyaluran KUR ini.
Ia sangat yakin bahwa tidak mungkin tersangka RR bertindak sendiri tanpa sepengetahuan pihak lain. sehingga menimbulkan kerugian negara yang diestimasikan mencapai Rp 1,5 miliar.
“Hanya saja klien kita disini bukan tersangka tunggal, artinya nanti akan ada pengembangan. Posisinya klien di kantor hanya sebagai staf. Yang jelas pada saat pengucuran dana KUR atau UMKM itu harus ada pengawasan bagaimana bisa lolos seperti itu, itu yang akan kita kejar pada saat persidangan,” sampai Endah.
Lebih Lanjud Endah Mengatakan, “Dimungkinkan Penyidikan Kasus ini Akan Dilakukan Pendalaman Nantinya. Berdasarkan pengakuan RR, estimasi kerugian Rp 1,5 miliar itu, dinikmati sebesar Rp 700 juta.
“Dan itu sudah ada pengembalian hampir separuh lebih, itu kita dapat informasi dari klien. Sementara yang kita tangkap seperti itu, karena yang namanya korupsi berjamaah ya, artinya disini pengawasnya siapa kok bisa teledor,”Kata Endah.
RR Rupanya Sudah Undur Diri Sebagai Staf Marketing Sejak Akhir 2020 lLLalu, Dan Kasus ini Terkuak setelah RR keluar dari Bank Syariah Plat Merah itu.
“Hanya Staf marketing, dia mengundurkan diri di akhir 2020 atau awal 2021 kira-kira seperti itu. Ini terkuak setelah klien kita mengundurkan diri,”Jelas Endah.
Seperti Kutif Media Lain Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Resmi Menahan RR Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Rabu 12/7 Malam.
Sekitar Pukul 19. WIB RR, Digiring Ke Mobil Tahanan Kejati Bengkulu untuk Dibawa Ke Rutan Kelas II B Bengkulu.
RR Dinilai Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Pada Dugaan Korupsi Penyaluran KUR ini. Modusnya Yakni Pemalsuan Data Penerima KUR Yang Menimbulkan Kerugian Negara.
Ketidakbenaran Dalam Proses Awal Penyaluran Dana KUR Tersebut, Hingga Proses Pencairan Dan Pengembalian Yang Menimbulkan Kerugian Keuagan Negara Sekitar 1,5 Miliar.
Dimana seharusnya dana KUR yang cair yang seharusnya disalurkan untuk 7 penerima, namun ternyata disalurkan ke orang lain, dengan nama-nama penerima dibuat oleh RR dari kerabat dekatnya.”
(Teambuser)