WoWW: Bareskrim Polri: 1, 73 Juta Jiwa Diselamatkan dari Hasi Pengungkapan 429 Kilogram Shabu & 22 Ribu Pil Ekstasi

banner 468x60

BuseronlineNews.com – Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal {Bareskrim} Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi, mengatakan, pihaknya baru saja mengungkap 429,189,35 kilogram Shabu dan 22 .932 Pil Ekstasi. Ia mengklaim satu juta orang lebih terselamatkan dari penyalahgunaan barang haram tersebut. Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis Narkoba Shabu maupun Ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa,” ucap Jayadi di Instalasi Keslung RSPAD Gatot Subroto, Kamis, 13 Juli 2023. Ia membeberkan, barang bukti itu hasil pengubgkapan Subdirektorat IV Derektorat Tindak Pidana Narkoba sebanyak 80 kilogram Shabu dari Riau dan 348 kilogram Shabu dari Aceh. Selanjutnya pengungkapan dari Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba sebanyak 922,9 gram Shabu dari Purwakarta, 77,7 gram Shabu dari Subang dan 25,9 gram dari Purwakarta juga, serta 22.932 butir Pil Ekstasi. Yang hari ini akan kita musnahkan merupakan pengungkapan kasus yang terjadi di bulan Juni kemarin. Tanggal 30 Juni 2023,” ungkap Komisaris Besar Polisi, Jayadi.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan pada pukul 11.00 WIBA, dengan memasukan ke dalam insenerator. Delapan tersangka dalam keseluruhan perkara narkotika ini bergantian melempar barang bukti ke dalam alat pemusnah. Narkotika tersebut dikemas dengan bungkus teh merk Guannyinwang warna kuning keemasan dan Hijau tua. Modus penyelundupan dengan kemasan teh itu jamak ditemui dari pengungkapan aparat penegak hukum. Saat pemusnahan berlangsung, penyidik dan tersangka memasukan setiap bungkus ke dalam insenerator. Setiap mata orang yang hadir tampak mengawasi dan memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan. Pihak yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini, selain dari Polri adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pejabat RSPAD Gatot Subroto. Dalam prosedur pemusnahan ke dalam surat pemusnahan barang bukti untuk pihak Kejaksaan saat perlimpahan berkas perkara tersangka.

{ Ms. H./TeamBuser.Jkt}.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.