Mantan Kades Ampari Bura Merasa di rugikan akibat luasan Desa nya berkurang,Tanaman Reboisasi yang menggunakan Dana DAK Sirna,sehingga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng”ini Penjelasanya

Mardianto mantan kades kemeja putih
banner 468x60

Bartim Kalteng – Mardianto adalah mantan Kepala Desa Ampari Bura tahun 2002 yang juga sebagai Penanggung Jawab Proyek Reboisasi Kehutanan tahun 2001 di tingkat desa.

Atas dasar tugas dan peranannya itulah ia membuat Laporan Pengaduan Tindak Pidana Tertentu ke Polda Kalteng, Rabu (12/7/2023).
Pasalnya bahwa di tahun 2001 Proyek Reboasasi Kehutanan atau dengan istilah Gerhan masuk Desa Ampari Bura lokasi Puncak Bahalang.

Komposisi penanggung jawab proyek reboasasi tersebut sebagai berikut :
1. Ir. H. Baharudin Lisa.
MM. (Bupati)
2. Drs. Wilson Kameng
(Wakil Bupati)
3. Drs. H. Zain Alkim
(Sekda)
4. Ir. Achmad Yuliansyah
(Kadis Kehutanan)
5. Ir. Marconi Stanly
(Pimpro)
6. Mardianto (Kades)
Menurut Mardianto selaku Pelapor bahwa tindakan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, baik mereka yang menggeser wilayah Desa Ampari Bura, Kecamatan Patangkep Tutui ke Desa Apar Batu, Kecamatan Awang bahkan Perusahan Pemilik IUP – OP dan Kontraktornya. Dugaan sementara dari saya bahwa tujuan para oknum menggeser wilayah Desa Ampari Bura ke Desa Apar Batu dalam pembebasan lahan disamping ada upaya menggelapkan pajak penjualan ke Desa Ampari Bura, Kecamatan Patangkep Tutui juga supaya menghilangkan jejak bahwa kawasan itu ada Proyek Reboisasi Kehutanan 2001 dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Karena di tahun 2001 hanya Desa Ampari Bura ada penghijauan penanaman Jati Super dan Akasia.
Penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng AKP. Bambang, pada pelapor dan awak media ini di ruang kerjanya menjelaskan bahwa terkait adanya pelepasan tanah akibat kegiatan tambang batu bara dan diduga adanya pembabatan Lahan Reboisasi milik Kehutanan itu Ditreskrimum ranahnya, kalau ranahnya penambangan di luar Ijin baru Ditreskrimsus.

” Terkait jual beli tanah untuk peruntukan tambang batu bara, atau pergeseran wilayah dan adanya dugaan pembabatan Lahan Reboisasi Kehutanan itu ranahnya Ditreskrimum. Jika terkait penambangan luar ijin ini baru ranahnya Ditreskrimsus. Dan saya sarankan silahkan ke Ditreskrimum sambil juga berkoordinasi ke Dinas Kehutanan ” tutup Bambang.

(Binaria)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.