Kota Sukabumi- Ketua PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Sukabumi Raya Agus Salim bersama jajaran mengunjungi BNNK Sukabumi di jalan raya R.A. Kosasih nomor.270 Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, pada Kamis (13/07/2023).
kedatangan Ketua PWDPI Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Agus Salim disambut baik BNNK Sukabumi, dalam kunjungan nya Agus Salim menyampaikan tentang isi dari PWDPI yang sedikit ada perbedaan dengan Organisasi Kewartawanan lain nya, karena di lihat banyak nya bidang-bidang yang ada dalam tubuh PWDPI, beliau pun memperkenal kan satu persatu kepengurusan yang ikut hadir pada agenda Audiens ini.
Kepala BNNK Sukabumi Dr. Margaretha Retno Daru Dewi, yang saat ini membawahi kota dan Kabupaten Sukabumi, Rento
menyambut baik kedatangan PWDPI karena menurut nya “Permasalahan Narkoba butuh kerja sama dari semua pihak dari intasi, komunitas, organisasi dan semua kalangan Masyarakat” kata Retno.
Dua tahun sudah memimpin BNNK bermodalkan Semangat membangun dengan gotong royong, dan semoga kedepan nya ada sinergitas antara BNNK Sukabumi dengan PWDPI Sukabumi Raya, sama halnya dengan program yang sudah BNNK Sukabumi bekerja sama dengan pihak dan kalangan Sekolah, seperti dengan tingkat SMP dan SD di Sukabumi, dengan program Indonesia Bersinar tanpa narkoba.
selanjutnya BNNK Sukabumi Berkeinginan hingga sering juga menyarankan, Team pencegahan supaya sering turun langsung ke Desa, dan langsung menyentuh kemasyarakat dalam rangka pencegahan peredaran Narkoba, Meski minim semua dengan anggaran namun kita semua menabung di BCA (Bang Cabang Akhirat)”, guyon Retno di sela pembicaraan.
Dalam diskusinya Agus menyinggung dan mempertanyakan untuk permasalahan peredaran obat obataan yang tidak layak untuk di konsumsi seperti trmadol, Hexymer dan sejenis nya.
Retno pun menjawab
“BNNk Sukabumi sudah ada pergerakan bekerja sama dengan pihak Polres Sukabumi, Selalu giat penyuluhan di titik titik atau zona merah daerah dengan rawan narkoba”, terang Retno.
Sementara itu sekretaris 2 PWDPI Lutfi menambahkan, “Alahmdulillah untuk pergerakan teman teman wartawan sudah ada aksi dalam pencegahan peredaran, salah satunya dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib dengn memberitakan ada beberapa yang mejual obat obatan jenis Hexymer dan tramadol yang berkedok warung rokok dan pempes.
yang kemudian akhirnya warung tersebut di tutup, Namun Demikian PWDPI juga memandang perlu juga adanya kerja sama dengan pihak BNNK Sukabumi, untuk upaya pencegaha peredaran dengan penyuluhan di wilayah yang terindikasi banyak penyalah gunaan obat-obatan terbatas, yang dapat merusak generasi bangsa, seperti apa bahaya dari penyalah gunaan obat obatan tersebut tanpa Anjuran Atau resep Dokter”. Tambah Lutfi.
Pada kesempatan ini Kepala BNNK Sukabumi menjelaskan undang-undang nomor 35 dan Nomor 36. “dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 : ”Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”, terang Retno
Resty Ap