Lampung Utara – Telah terjadi lagi kekerasan dan pengancaman terhadap oknum wartawan saat menjalan kan tupoksi sebagai awak media Sekitar jam 11.19 WIB Hari Rabu 12 Juli 2023 tempat kejadian perkara di rumah kades kebun dalam kecamatan Abung tinggi kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.
Saat 4 awak media melakukan sosial kontrol bertemu dengan Juki selaku kasi pemerintahan di desa tersebut kemudian menelpon pak kades kebun dalam yang bernama SAILIN setelah menelpon Kades.
Juki mengatakan ke awak media dan tim, kalian di undang oleh oknum kades ke rumah nya, setiba di rumah oknum kepala desa. Tanpa banyak pertanyaan oknum kades marah marah dan langsung memukul bagian belakang leher korban di bantu keponakan nya beserta istri terlihat dalam vidio berdurasi 00.36.
Dalam vidio tersebut oknum kades beserta istri ponakan memaki, memukul dan mengancam keselamatan jiwa dari salah satu awak media Suararakyat21 TINAS RIANTO dan kawan”
Demi tidak terjadi nya amarah berlanjut dari sang kades arogan awak media ini dan tim diam saja dan langsung keluar meninggalkan rumah kediaman oknum kades SAILIN
kemudian TINAS RIANTO dan tim melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek bukit kemuning, Dengan No Laporan Polisi: STPL /B-1/18/VII/2023/SPKT/SEK BUKIT KEMUNING / LAMUT / POLDA LPG
Telah di terima korban dalam hal ini korban mengatakan kepada awak media ini agar Polsek bukit kemuning segera mungkin memanggil kades kebun dalam SAILIN beserta istri dan keponakan nya untuk di proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dan sesuai Undang Undang No 40 Tahun 1999 seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah
Apa lagi ini mengancam dengan ada nya kekerasan terhadap awak media.
Rilis- eprizal Wakaperwil provinsi lampung