Muslihan, S.Pd, M.Pd : Dana Hibah Ponpes Harus Bisa Terserap Dan Tepat Sasaran

PATI – Pondok Pesantren (Ponpes) merupakan lembaga independen memiliki peranan sebagai salah satu sektor lembaga pendidikan yang memberikan kontribusi besar dalam perkembangan generasi bangsa. Untuk memajukan pesantren, dibutuhkan anggaran dalam bentuk hibah.

Muslihan S.Pd, M.Pd selaku anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ditemui awak media diruang fraksi PPP mengatakan,” Hari ini ada pembahasan hibah pesantren yang sudah diakomodir atau sudah ditetapkan.

Karena anggaran hibah ini sangat besar , saya berharap agar anggaran tersebut bisa terserap dan tepat sasaran, bisa bermanfaat sesuai regulasi yang ada.

Ditambahkan Muslihan S.Pd, M.Pd, bahwa untuk anggaran ini bukan untuk ajang siapa yang dapat bantuan tetapi kesejahteraan pondok pesantren memang yang kami utamakan.

“Untuk itu, bagi semua penerima bantuan hibah, kita ingin supaya bantuan tersebut dapat terserap dan bisa bermanfaat sesuai kebutuhan pondok pesantren yang nanti menerima,” pesannya.

“Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, di mana pemerintah daerah (pemda) wajib mengalokasikan dana abadi untuk pondok pesantren (ponpes) yang bersumber dari APBD, ” terang Muslihan.

Pondok pesantren merupakan lembaga independen, hal ini butuh sekali perjuangan secara ektra. Dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pati siap mengawal program tersebut untuk memajukan pendidikan pesantren”, imbuhnya.

“Sesuai regulasi terkait dana hibah pondok pesantren yang nanti cair, saya ingin semua stakholder terkait harus bersama-sama mengawasi dan jangan sampai lalai, karena ini uang negara, harus tepat sasaran, ” tegasnya.

Khususnya pengawalan dan pengawasan memang kita perketat, dan instansi terkait harus ikut andil dalam hal ini. Uang negara kan amanah, Stop korupsi, PPP Kabupaten Pati tidak suka dana hibah disalahgunakan, ” pungkasnya. (H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.