Dugaan Penyelewengan Dana Bumdes Pemalsuan Tanda Tangan, Sekdes Terancam Penjara

banner 468x60

BENGKULU : Dugaan Penyelewengan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Suraji Mengakui menyelewengkan Dana BUMDes. Bahkan Bukan hanya itu, Sekdes ini juga mengakui bahwa Telah Memalsukan Tandatangan Kades Beberapa Kali.
Sekdes Mengakui perbuatannya secara langsung di hadapan Kades, Kapolsek, Danramil serta Camat.

Perbuatan Sekdes ini terungkap dengan berjalannya waktu. Sekdes mengakui perbuatannya secara langsung.
Kepala Desa Asemrudung Wita menjelaskan perbuatan sekdesnya itu ia ketahui seiring berjalannya waktu. Lantaran ada pengakuan dari Suraji sendiri.
“Ya, beberapa kali memalsukan tanda tangan. Terkait hal itu sudah saya sampaikan ke Pak Camat. Dan bahkan sudah diakui oleh Sekdes sendiri dihadapan Pak Camat, Kapolsek, Danramil, Dan Sekcam,”Jelasnya Dikutip Dari Media Online Kudus.

Pemalsuan Tanda Tangan Sendiri Tergolong Dalam Bentuk Pemalsuan Surat, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-Lamanya 6 Tahun Penjara.
Meski Demikian, Sejauh ini Pihaknya Belum Pernah Melaporkan Suraji ke kepolisian terkait hal tersebut.
Wita menambahkan, belakangan masyarakat memang menuntut Sekdes Asemrudung itu Dicopot.

Hal itu disampaikan masyarakat saat protes di depan balai desa pada Rabu 5/7 Yang Lalu.
Meski begitu, Wita Belum Mengusulkan Pencopotan Suraji pada Camat Geyer Oetojo. Wita Memilih Menunggu Masyarakat Sendiri yang membuka dugaan pelanggaran itu.

Namun, bila berkaca pada Undang-Undang No 06 Tahun 2014, Sebenarnya pihak Desa Bisa memberhentikan Perangkat Desa.

Melalui surat yang ditetapkan kepala Desa Setelah berkonsultasi dengan Camat atas nama Bupati Atau Walikota.
Kasus Penyelewengan BUMDes ini Terkuak Setelah Adanya Aksi Protes Warga Di Kantor Desa. Warga Menuntut Sekdes Dicopot Dari Jabatannya.

(Teambuserbkl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.