Buseronlinenews.com-Proyek pelebaran ruas jalan nasional Probolinggo-Lumajang PPK. 1.3 disinyalir tidak maksimal dalam penyedian Septi keselamatan (K-3), terpantau disejumlah titik lokasi pengerjaan mulai dari batas kota Probolinggo hingga Malasan tidak ditemukan delineator/Tolo-tolo yang layak dipasang untuk memberi tanda isyarat bahaya. Sementara, dilokasi hanya ditemukan beberapa potongan bilah bambu dan Pipa dengan ukuran 1dim yang dilapisi pewarna (Tolo-tolo) yang tidak memantulkan cahaya secara reflektif lantaran nihilnya sticker reflektor yang terpasang.
Perihal tersebut pun mengundang perhatian sejumlah aktivis dan pegiat masyarakat tergabung diantaranya Ormas/ LSM PASKAL lantaran proyek yang bernilai miliaran rupiah dari kementerian tersebut seakan minim perhatian yang serius dari para pihak terkait, terkesan memanjakan Kontraktor dilapangan.
Ketua LSM PASKAL (Suliman) mengatakan, seharusnya pihak kontraktor memperhatikan segala bentuk aspek yang berkaitan dengan pengerjaan berdasarkan kelayakan dan kepatutan yang berorientasikan pada pedoman standarisasi yang ada (SNI berbahayaK-3). “katanya”
“Kami sangat menyangkan karena disepanjang lokasi pengerjaan hanya terdapat tolo-tolo yang berukuran kecil tanpa Police Line yang membentang terlebih juga tidak ada lampu selang yang terpasang sebagai pemberi tanda isyarat lokasi berbahaya. ”
Lengkapnya, Suliman mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyurat ke BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL .V Cq. Satuan KerjaKerja, dan akan terus melakukan pemantauan, termasuk juga perihal material yang digunakan, mengingat ada dua Layer sebelum pengaspalan yang digunakan, kami akan memastikan apakah material yang digunakan sudah sesuai Rencana pengerjaan atau tidak. “pungkasnya”
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen PPK. 1.3 (David Rachmat Prabowo) saat diklarifikasi oleh media kabar oposisi tidak memberikan tanggapan apapun untuk dijelaskan pada publik.
Sebagaimana, di Indonesia, perihal K3 sudah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud tempat kerja adalah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja.(Helmi)