BENGKULU : Dadang Supriatna Bupati Bandung Dilaporkan Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Tersebut Terkait Tengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Membenarkan Adanya Laporan Tersebut.
“Betul, informasi Yang Kami Peroleh Dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) Terkait Adanya Laporan Masyarakat Yang dimaksud,” Terangnya, Sabtu 8/7 Hari ini, Dikutip Dari Detiknews.
Lebih Lanjut, Ali Mengatakan Pihaknya Akan Segera Melakukan Verifikasi, Telaah, Dan Koordinasi Dengan Pihak Pelapor Untuk Melengkapi Data Laporannya.
Selain itu, KPK juga melakukan analisis untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana dalam laporan tersebut.
Apabila terdapat unsur tindak pidana Korupsi, Maka KPK Akan Menindaklanjuti Ke Proses Selanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar Dadang dilaporkan atas Dugaan Penerimaan Gratifikasi.
Hal itu Terkait Dengan Proyek Revitalisasi Pasar di Kabupaten Bandung.
Adapun informasi Tersebut Berawal Dari Laporan Aktivis Pemuda Bandung Raya.
(Teambuser)