BENGKULU : Sebagai Bentuk Protes Warga Terhadap Pemerintahan Desa Yang Dinilai Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Keuangan Khususnya Dana Desa (DD) Warga Segel Kantor Desa.
Penyegelan kantor des ini terjadi di Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta sejak 9 Juni 2023.
Kantor desa disegel warga dengan cara di pasang spanduk yang bertuliskan agar ada penjelasan Kades mengenai DD.
Berkat kerja keras semua pihak menggelar mediasi, akhirnya segel kantor desa ini dibuka oleh warga pada Rabu (5/7/2023). Selama sebulan penuh, kantor desa ini tersegel oleh warga.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bojong, Ipda Budiman mengatakan, pihaknya bersama Muspika Kecamatan Bojong telah membuka segel Kantor Desa Pangkalan usai melakukan mediasi antara warga dan perangkat desa setempat.
“Alhamdulillah, segel kantor sudah dibuka, sekarang Warga Desa Pangkalan dapat kembali memanfaatkan dan menjalankan roda pemerintahan seperti biasa,” kata pria yang akrab disapa Abah Budiman itu, pada Selasa, 5 Juli 2023 dikutip Kabar Jabar.
Dalam mediasi tersebut, kata dia, dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, Kasat Intelkam Polres Purwakarta, AKP Asep Rahman, Ketua BPD Desa Pangkalan, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Kepala Desa Pangkalan, Acep Djuhdiana Wiredja, Abah Budiman menyebutkan bahwa masih berproses dan tengah ditangani Polres Purwakarta.
“Laporan warga atas dugaan kepala desa melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa, sedang diproses dan ditangani Unit Tipikor Polres Purwakarta,” ucapnya.
Abah Budiman mengharapkan kepada masyarakat agar tetap tenang dan bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami mohon masyarakat jangan melakukan tindakan diluar koridor hukum yang ada, biar nanti pihak Polres Purwakarta menyelidiki dugaan penyelewengan terhadap pengelolaan dana desa,” kata Abah Budiman.
Abah Budiman mengimbau agar masayarakat bisa menjaga situasi di Desa Pangkalan tetap aman dan kondusif, terutama mengingat tahun politik yang rentan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu.
“Kami menjaminan kepada masyarakat bahwa permasalahan di Desa Pangkalan tidak akan diabaikan. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga agar pelayanan kepada warga tidak terganggu,” ucap Abah Budiman.
Terpisah, Camat Bojong, Heru Agus Rianto mengatakan, menekankan bahwa penyegelan Kantor Desa Pangkalan hanya akan menambah masalah dan tidak seharusnya warga Pangkalan menjadi dirugikan.
“Mengingat bahwa kantor Desa merupakan milik pemerintah, pelayanan kepada warga harus tetap berjalan dengan baik meskipun terdapat permasalahan terkait Kepala Desa Pangkalan,” ucap Heru.
Kasus dugaan penyalahgunaan DD ini masih dalam proses penyelidikan unit Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta.
Polisi akan segera menyimpulkan hasil penyelidikannya. Jika ada unsur pidana korupsinya maka statusnya akan dinaikkan menjadi penyidikan.
(Teambuser)