2 Orang Pelaku Pencuri Baterai Tower Berhasil Di Cokok satreskr Polres Sukabumi, 3 Orang Pelaku Lainnya Masuk DPO

Sukabumi-buseronlinenews.com, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mencokok dua pelaku pencurian baterai tower milik salah satu operator perusahaan Telekomunikasi.

dalam keterangan nya kepada awak media, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, jajaran Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik salah satu perusahaan operator telekomunikasi.

Dua Orang pelaku pencuri baterai tower berinisial DK 42 tahun dan AR 40 tahun berhasil di tangkap unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi, dan masih memburu tiga orang pelaku lainnya, yang kini telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang), kata Iptu Aah di Mapolres Sukabumi, Kamis (06/07/23).

dijelaskan nya lagi Aah, pencurian baterai tower tersebut terjadi di Kampung Bojong Soka Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 22.46 wib.

” Para pelaku dalam menjalankan aksi nya berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON, adapun modus yang digunakan para pelaku, yaitu dengan terlebih dahulu masuk ke dalam areal tower dan berhasil merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai,” beber Aah.

Sementara ini polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit Baterai Tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

” Para pelaku diduga merupakan kompolotan spesialis pencurian tower, karena dari hasil pemeriksaan kami, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya,” jelas kasi Humas.

“dan Untuk selanjut nya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberataan, hingga terancam hukuman sekurang-kurangnya 7 tahun penjara,” terang nya.

Rst Ap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.