
KAUR BENGKULU : Masyarakat Belum Mengetahui Apa Yang Sebenarnya Terjadi Soal Perizinan Perusahaan Perkebunan PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ).
Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit Yang Berdiri Sejak tahun 2007 di Beberapa Kecamatan Di Kabupaten Kaur Yakni, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kelam Tengah, Kaur Utara, Padang Guci Hilir dan Padang Guci Hulu.
Hingga saat ini masih meninggalkan berbagai persoalan serius. Terakhir, adanya aksi damai oleh masyarakat Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
Terbaru, mantan anggota DPRD Kaur sekaligus anggota Pansus pencabutan izin PT DSJ, Ahmad Kudsi buka suara. Dalam Cuitannya Di Akun Media Sosial (Medsos) Facebook, Ahmad Kudsi Membeberkan Persolan PT DSJ.
“Agar Terang Benderang, Tidak Samar Samar, Tidak Pake Misal Atau Kalu Kalu, Agar Pihak Keamanan Tidak Membacking Pihak PT.DSJ (Yang salah Dengan izin Operasional Yang Abu abu) Saya DPRD (Waktu itu) Selaku Orang Yang Menangani Pansus Pencabutan Izin PT.Dinamika Selaras Jaya, Saya Sebagai Pelaku sejarah dan Saya Menyimpan Data data Asli Bahwa Izin Perkebunan PT. Dinamika Selaras Jaya Sudah Resmi di Cabut Dengan Paripurna DPRD Dan Dengan Surat Keputusan Pencabutan Izin oleh Kepala Daerah. Ini Akan Saya Paparkan Dan Buka Pada Pertemuan masyarakat dan didepan Pengadilan apabila ada pihak yang mengatasnamakan PT. Dinamika Selaras Jaya Saya Bertujuan Agar terang benderang, Agar jelas, yang. Semestinya Lahan Kaur, Potensi Kaur Harus Dimanfaatkan oleh Masyarakat Kaur, bukan di manfaatkan Oleh Para Preman Yang Bercokol Mengatasnamakan PT. DSJ, Karena intinya PT. Dinamika Selaras Jaya Di Kaur Tidak Ada Lagi Sejak Tahun 2011/2012,” Tulis Akun Facebook Ahmad Kudsi.
Selain menuliskan cuitannya, Ahmad Kudsi juga membagikan foto beberapa dokumen terkait paripurna pencabutan izin PT DSJ bersama Pemda Kaur.
Dikonfirmasi via sambungan selulernya, ia membenarkan cuitan di akun Medsos facebook. Hal tersebut, agar menjadi edukasi bagi masyarakat dan tidak lagi menimbulkan polemik di warga.
Karena, sebagai pelaku sejarah dan langsung menangani proses pencabutan izin PT DSJ, sangat paham dan mengerti apa yang terjadi saat itu.
Ini adalah fakta, bukan mengada-ada. Sebab, semua dokumen itu masih tersimpan dan menjadi arsip dan akan dibuka secara umum jika masih ada polemik PT DSJ.
Sebab, sejak tahun 2011/2012 izin PT DSJ sudah dicabut dan tidak ada lagi perizinan. Oleh karenanya, ini dapat menjadi edukasi bersama agar masyarakat mengerti dan tidak dibodohi oleh oknum yang mengatasnamakan PT DSJ.
“Ya, ini Menjadi Bahan Edukasi Bagi Masyarakat, Dokumen ini Siap Kita Buka Secara Umum Agar Lahan Milik Masyarakat Dapat Kembali Lagi Bukan Dikuasai Oleh Perusahaan Yang izinnya Sudah Tidak Ada Lagi,” Ucap Ahmad Kudsi.
(TeamBuserBkl)
Leave a Reply