
Buseronlinenews.com, Katingan- Selain perusahaan pemilik HPH (Hak Penguasaan Hutan, red) sampai saat ini pemanfaatan hasil hutan jenis kayu diduga masih di kelola oleh pihak – pihak lain diluar pemegang ijin HPH di wilayah kabupaten Katingan provinsi Kalimantan Tengah hal ini masih dilihat adanya kegiatan penebangan pohon dengan gunakan unit alat berat di kawasan hutan dan tempat – tempat pengergajian kayu serta kegiatan pengangkutan kayu olahan dari hutan ke kota.
Pengelolaan usaha perkayuan diluar perusahaan yang memiliki ijin HPH perlu diketahui apa dasar hukumnya sehingga dapat lakukan penebangan pohon/kayu di hutan dan kayu hasil tebangan tersebut di kelola menjadi kayu olahan serta diangkut keluar dari hutan, apakah pemerintah sudah ada mengeluarkan bentuk perijinan dalam kegiatan penebangan kayu di hutan serta mengolah dan mengangkut kayu – kayu tersebut diluar pemegang HPH ? Ini yang perlu ditelusuri agar di ketahui semua pihak khususnya masyarakat yang tinggal tidak jauh dari kawasan hutan.
IUPHHK-HTR atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dari pemerintah kepada kelompok masyarakat sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia sangat menguntungkan masyarakat, salah satu contoh pemerintah memberikan perijinan tersebut kepada masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan yang infonya salah satunya kelompok tani tersebut berdiri dan berdemosili di kabupaten Katingan yang di berikan izin seluas kurang lebih dibawah lima ratus hektar di mana kawasan hutan yang diberikan ijin tersebut masih dalam wilayah hukum kabupaten Katingan.
Pada dasarnya pemerintah sangat bijak dalam menyikapi peran serta masyarakat dan kebutuhan masyarakat, asalkan tidak disalah gunakan perijinannya oleh oknum – oknum yang mencari keuntungannya sendiri dengan menghilangkan hak masyarakat juga kegiatannya bertentangan dengan Peraturan, Undang – undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.
(Mr Boen 023/H4yn) Kalimantan
Leave a Reply