” Minimarket Merangkap Toko Sekaligus Gudang Di Dalam Kota Jambi “

Buseronlinenews.com, Jambi-Menyikapi Perwal Kota Jambi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2010 tentang PERGUDANGAN Sesuai dengan perkembangan perindustrian dan perdagangan saat ini banyak penyelenggaraan pergudangan dan tempat penyimpanan barang perlu dilakukan penataan, pembinaan dan pengawasan; Dalam rangka upaya penataan, pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha serta untuk mewujudkan tertib niaga di bidang pergudangan dan/atau tempat penyimpanan barang, dipandang perlu mengatur mekanisme penyelenggaraannya;

UU No. 9 Tahn 1956; UU No. 11 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Perda No. 6 Tahun 2002.

Perda ini mengatur mengenai Pergudangan, meliputi: Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pergudangan; Tanda Daftar Gudang dan Penyimpanan Barang; Kewenangan Penerbitan; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana

CATATAN:

Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.

Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka TDG dan/atau SKTPB yang telah diterbitkan sebelum Perda ini, masih tetap berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal pengundangannya. Pada saat berlakunya Perda ini, maka ketentuan Pasal 22 s.d. Pasal 27 Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2002 Tentang Izin indutri, usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan tanda daftar gudang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, Ketentuan mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, akan diatur dengan Peraturan Walikota. Pasalnya di tahun 2023 ini masih ada beberapa gudang yang berada dikasawan Kota Jambi. padahal dalam RT/RW Kota Jambi, Gudang seharus nya berada di Lokasi Jalan Lingkar.

Hasil Investigasi beberapa Ormas , LSM Dan Media Dalam KOTA Jambi kemarin tanggal,15 Maret 2023 Jam 15.00 wib Masih ada salah Satu Minimarket Merangkap toko sekaligus Gudang Yang beralamat dijalan Panglima Polim, Rt 03 Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi menurut pengangkutan masyarakat setempat enggan di sebutkan namanya saat di korfimasi ole kepal korwil media buseronlinenews.com sudah lebih dari Minimarket Merangkap toko sekaligus Gudang kue kering, roti dan beragam minuman kaleng lain nya ini buka beralih fungsi Mini Market Toko sekaligus menjadi gudang beroperasi di wilayah nya.

Saat Aparat pemerintah setempat seperti pak RT Maupun Pak Lurah meminta kepada pemilik mini market , Toko Sekaligus Gudang itu di tanya masalah perizinan nya Pemilik mengakui bahwa mini market , Toko Sekaligus Gudang itu Sudah Ada izin nya dari Pemerintah Kota Jambi. Namun Pemilik Kios Mini Market Toko sekaligus Gudang itu merasa resah dan Emosi melihat aparat perangkat pemerintahan seperti RT. LURAH , DAN KASI TRANTIB Dari Kecamatan menanyakan Soal Perizinan Mini Market Toko sekaligus Gudang itu di masuki oleh beberapa Media , Ormas dan Lsm saat mau mengambil Gambar di dalam area Toko Mini Market Sekaligus Gudang itu pemilik ber Alibi bahwa Gudang nya telah memili Izin dari dinas pemerintah kota.
Saat beberapa awak media Ormas dan Lsm menanyakan langsung kepada Pemilik Toko Kios Mini Market sekaligus Gudang Tentang perizinan nya Malah Menjawab ” Anda Tidak Memiliki Hak Untuk Menanyakan bahkan mau Melihat Perizinan Toko Kios Mini Market sekaligus Gudang miliknya.
Bahkan Aparat pemerintah seperti Pak RT , Lurah dan Kasi Trantib pun mendapat kan jawaban yang sama seperti apa yang telah di lontar kan bahasa kepada awak media , Ormas dan LSM Bahwa kalian Tidak Ada Hak Mau menanyakan masalah Perizinan Toko mini Market sekaligus Gudang Milik nya yang terletak di Kota Jambi ini. bahkan ada Kata Kata ” Bahwa Dirinya Bisa berbuat apa saja masalah toko dan gudang miliknya di dalam kota Jambi ini ” seolah olah Pemilik Kios Toko ini kebal Hukum dan mempunya Power yang kuat dibelakang nya. Makanya bertindak Arogan semaunya saja..
Pemilik Mini Market sekaligus Toko Gudang itu berdalih mengakui kalau gudang maupun mini market miliknya sudah mendapatkan izin semuanya dari salah satu Instansi Dinas Pemerintah Kota Jambi
Dalam Hal Ini Kasi Trantib sama Pak Lurah Saat di Konfirmasi sama beberapa awak Media ,Ormas dan LSM ditempat bahwa dirinya sudah meminta beberapa kali sama pemilik toko masalah perizinan Mini Market sekaligus Toko merangkap Gudang itu namun tidak di indahkan sama pemilik nya,
Dalam Hal ini beberapa ormas dan LSM meminta kepada Aparat penegak Hukum Perda khususnya Dinas SATPOL PP KOTA JAMBI selaku penegak perda agar memberikan tindakan tegas kepada pemilik Mini Market sekaligus Gudang yang beralamat dijalan Panglima Polim, Rt 03 Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi ini Agar Ditindak Tegas sesuai dengan hukum yang berlaku karna patut Di ” Duga ” adanya indikasi bahwa selama ini Mini Market sekaligus Gudang ini tidak membayar “Retribusi Daerah” kewajibannya seperti Pajak-pajak lainnya ( Pajak Daerah) pada Pemerintah Daerah Kota Jambi.

By. Rasid Jambi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.