Bapemperda DPRD Kab. Kaur Inisiatif Susun Raperda Ponpes

KAUR BENGKULU : DRPD Kabupaten Kaur Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Telah Menginisiasi Dari Seluruh Fraksi-Fraksi Untuk pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas penyelenggaraan Pesantren yang bertujuan sebagai tanggung jawab moril dalam bidang pendidikan terkhusus Ponpes Kabupaten Kaur serta Inisiatif DPRD tentang fasilitas pembangunan pesantren.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Kaur Firjan Eka Budi, AP.SE, dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa Rancangan perda ini dibentuk untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren dan juga sebagai langkah dan serta tanggung jawab moril kita dalam dunia pendidikan terkhususnya dalam bidang pendidikan islami, karena sejalan dengan program dari Bupati Kaur menjadikan iklim religius di wilayah Kabupaten Kaur.

“Kita menginisiasi dari seluruh fraksi-fraksi yang ada dan sudah sepakat untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkenaan dengan fasilitas penyelenggaraan pesantren, dan semoga langkah awal ini salah satu kontribusi bagi pemerintah daerah terhadap tanggung jawab moril kita terhadap pendidikan yang berkecimpung di Pondok Pesantren dalam wilayah Kabupaten Kaur,” Jelasnya.

Beliau juga menambahkan, dengan hal ini kita support melalui Peraturan Daerah (Perda) agar nantinya kalau ada payung hukum yang jelas untuk memberikan kucuran dana dari APBD lebih mudah. “Ini sebagai inisiasi kita di lembaga DPRD Kaur”, Tambahnya.

Sekretaris BAPEMPERDA sekaligus menjabat Sekretaris DPRD Kaur Arsal Adelin, M.Pd, juga menyampaikan Rancangan Perda ini dibentuk dengan tujuan Memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pesantren di Daerah yang memiliki payung hukum,

“Raperda ini didasarkan pada undang-undang nomor 18 tahun 2019 Tentang pesantren yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, mewujudkan cita-cita penyelenggaraan pesantren untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama” Tambahnya

Rapat tersebut diadakan di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Kaur, pada Senin, 13/03 Yang Lalu. Sekira Pukul 09 WIB, yang dihadiri Kabag Persidangan Widisuan, SH.MH, BAPEMPERDA DPRD kaur, Yang di ketuai Firjan Eka Budi, AP. SE. Jemi Heriansyah, SH. (Selaku anggota Bapemperda DPRD kaur) sekretaris BAPEMPERDA sekaligus menjabat Sekretaris DPRD kaur Arsal Adelin, M.Pd. dan juga dihadiri undangan OPD Pemrakarsa, Dasrul Imran, SH (selaku Kabag Hukum Setda), Agus Suprianto, (Sebagai Kabag Kesra Kabupaten Kaur), dan juga Nupajarmansyah selaku (Kasubag TU. Kemenag Kabupaten kaur).

(TeamBuser)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.