PN banyuwangi mempersiapkan konstatering besi pipa exs freeport di lokasi PT HCML

JATIM- (13/03/2023) Setelah bertahun tahun lamanya,perjuangan warga lima daskam,tanpa mengenal lelah,letih,tetap tanpa patah semangat memperjuangkan haknya mencari dan terus mencari,pencarian dan perjuangan warga lima daskam di sekitar PT Freeport Indonesia di Papua yang mendapat hibah besi dari PT Freeport akhirnya menemukan 15 000 ton pipa besi yang selama ini raib .

Besi berupa pipa tersebut ditemukan di gudang Husky-CNOOC Madura Limited (HCML),Perkantoran Pelabuhan Tanjung Wangi JI. Raya Banyuwangi – Situbondo, Ketapang Kabupaten Banyuwangi.

Jainurivan salah satu Kuasa Hukum yang mewakili warga lima daskam menuturkan , terkait temuan besi eks PT Freeport di gudang HCML ,pihaknya sudah melakukan permohonan kepada PN Banyuwangi untuk melakukan

Constatering (Pencocokan)tutur Jainurivan Sabtu (11/03/2023).

“PN Banyuwangi telah melakukan Constatering (Pencocokan) berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor :
1/Pen.Pdt.Del/Eks/2023/PN Byw Jo. Nomor : 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN Cbi ,Jo. Nomor: 31/Pdt.G/2017/PN Cbi, tertanggal 13 Februari 2023 pada hari kamis tanggal 09-03-2023 kemarin ,” terang Jainurivan advokad yang akrab di panggil Ivan tersebut.

Ia menambahkan semua instansi terkait dari PN Banyuwangi , Polsek KP 3 , Polsek Kalipuro, Koramil Kalipuro, Lanal Banyuwangi , Camat Kalipuro dan Kades Kalipuro turut hadir dalam pelaksanaan Constatering.

“Constatering yang dilakukan PN Banyuwangi berjalan dengan lancar dan aman terkendali, kami berharap PN Banyuwangi segera mengeluarkan penetapan bahwa besi berupa pipa sepanjang sekitar 12m,
dengan ukuran panjang sekitar 4 sampai 25m dengan jumlah sekitar
15.000 Ton yang berada di gudang HCML adalah benar milik klien kami, sehingga kami bisa segera mengambil kembali besi tersebut” pungkas Advokad yang dikenal sering membela masyarakat bawah tersebut.” Ujarnya

( Achmad M.ardiansyah )

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.