Dalam 1 Bulan Polres Kudus Berhasil Mengungkap 11 Kasus Dan Mengamankan 16 Tersangka

KUDUS – Polres Kudus menggelar konferensi pers atas keberhasilan meringkus berbagai tindak kejahatan di Kabupaten Kudus dengan rekap mulai dari bulan Februari bersama media wartawan pada Senin (13/3) di Kantor Polres Kudus.

Diketahui, terdapat 11 laporan polisi dan 16 tersangka dengan rincian perkara yaitu perjudian, Curanmor (curian sepeda motor), Pencuri Handphone dan pencurian uang di pasar.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto memimpin konferensi pers dan mengkonfirmasi hal ini dan mengatakan bahwa tidak ada yang sempurna dalam melakukan kejahatan. Pihaknya bersitegas akan terus membasmi kejahatan khususnya di Kabupaten Kudus.

“Dalam kurun waktu kurang lebih 1 bulan kami berhasil meringkus 16 orang pelaku tindak kejahatan dengan berbagai macam perkara,” Ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya membenarkan belakangan ini tindak kejahatan yang berada di kabupaten Kudus sedang meningkat, dengan banyaknya laporan melalui media sosial dan jumat curhat yang digelar, pihak kepolisian langsung turun tangan menindaklanjuti hal ini.

“Pelaku perjudian jenis toto gelap dan sydney berhasil kita amankan di wilayah Getas Pejaten dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, lalu pencurian di Pasar Jekulo dengan ancaman hukuman 5 tahun, setelah itu terdapat kejahatan penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor di kecamatan Bae dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya

Lebih lanjut, pihaknya menyebut para pelaku tindak kejahatan ini akan diproses dan dihukum sesuai tindak lanjut aturan yang berlaku. ( JIMMY )

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.