Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus Menerbitkan Putusan Daftar DPO ke 6 orang

BuseronlineNews.com, KUDUS – Enam orang pelaku kejahatan menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus saat ini. Terkait nama pelaku buronan tersebut akan menjadi daftar dan diterbitkan setelah keputusan Kasasi Pidana Mahkamah Agung RI.

Kasi Intel kejari Kudus, Arga Maramba bersama Kasipidum Moh Baharudin mengatakan bahwa upaya-upaya kooperatif sudah dilakukan sebelum menerbitkan putusan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke 6 orang.

“Kejari menetapkan pergantian status menjadi (DPO) ini dilakukan mengingat masa penahanan di lapas yang sudah habis dan setelah keluar diputuskan statusnya menjadi eksekusi,” Ujar Kasi Intel kejari Kudus, Arga Maramba pada Selasa (7/3) saat ditemui wartawan di ruang kerjanya

Keenam orang yang menjadi buronan tersebut antara lain berinisial Mashudi bin Kasdu, Sunarsono bin Sumo Leginah, Hariyani binti Sujono, Denny Dewantara binti Toto Sukanto, Endri setiawan bin Ngadiono dan Achmad Shofi’i bin Abdul Latif.

“Daftar nama DPO yang tercatat ini sudah ada yang sejak 2021 hingga satu tahun belakang ini. Sebelumnya, keenam DPO sudah menjalani hukum dari yang 7 bulan hingga 6 tahun,” jelasnya

Dari surat panggilan hingga mendatangi kediaman pelaku tidak menemui respons, pihaknya pun kini bekerjasama dengan kepolisian untuk memburu 6 terpidana.

“Kemarin ada 7 DPO, satu sudah dieksekusi, 6 orang lainnya melarikan diri dan hingga saat ini masih menjadi buronan kepolisian,” paparnya

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa tidak ada tempat yang aman untuk melarikan diri. Maka dari itu, dirinya menyarankan agar pelaku maupun pihak keluarga menyerahkan diri ke Kejari.

Setelah daftar DPO diterbitkan, pihaknya berharap 6 orang yang sedang diburu polisi ini bertindak kooperatif untuk menyerahkan diri.

“Harapan kami, sebelum didatangi, segera menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, cepat atau lambat pasti akan kami tangkap,” tegasnya

( JIMMY )

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.