Waaww: Mafia Bbm Bersubsidi Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Tni!!! Serang Banten,

BuseronlineNews.com – Tim Gabungan Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan TNI berhasil mengungkap dan menemukan lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Bahan Bakar Solar Bersubsidi di daerah Kamangggen Taman Baru, Kota Serang Banten. Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sekitar 20 penampung jenis Kempu {Kotak Penyimpanan} 3 unit mobil tangki industri, 3 unit mobil box, 64 kilo liter Biosolar Bersubsidi dalam proses penyelidikan Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan bahwa penimbunan BBM Solar Bersubsidi merupakan perbuatan hukum tindak pidana akibatnya menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi, Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 {enam} tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.00,- {Enam Puluh Miliar Rupiah}. “Jika masyarakat telah menemukan dan telah mencurigai adanya kegiatan prqktik-pratik kecurangan dimanapun atau dilapangan, dapat melaporkan kepada {APH} yang berwenang atau melaporkan kepada pihak Pertamina Call Center 135,” ucap Eko. “Eko juga mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak berhak atas BBM Solar Bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, usaha transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2014. Pertamina juga mengimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi,” ucapnya. {Ms. Hermanto./TeamBuser}.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.