Garank 1 Unpad Diminta Sabar Tunggu Proses Hukum Yang Sedang Berjalan Dan Terkesan Pasrah

KUDUS- Gabungan Rangking (Garank) 1 seleksi perangkat desa (Perades) yang diselenggarakan Universitas Padjadjaran (Unpad) terkesan pasrah dengan keputusan akhir hasil seleksi nanti. Beraudiensi dengan Bupati Kudus HM Hartopo, mereka diminta untuk sabar menunggu proses-proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua Garank 1 Teguh Santoso yang didampingi pengacaranya Sukis Jiwantomo menjelaskan, mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab sampai saat ini hasil seleksi Perades Kudus masih proses peradilan di pengadilan negeri Kudus.

“Kami dari Garank 1 Unpad diminta untuk sabar menunggu proses-proses hukum yang sedang berjalan. Kami pun tidak bisa berbuat banyak,” jelas Teguh ditemui selepas beraudiensi dengan Bupati Kudus, Senin, 6 Maret 2023.

Sebagai peserta yang mendapat rangking 1, mereka menyadari bahwa ada kelemahan-kelemahan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang berdampak langsung pada tahapan pengisian Perades.

“Jadi intinya, kami diminta untuk bersabar, berdoa, dan optimis saja,” tegasnya.

Keinginan mereka pada dasarnya masih sama. Teguh mengatakan, Garank 1 minta dan memohon agar tahapan pengisian Perades dijalankan sesuai tahapan yang ada. Namun ternyata masih ada pertimbangan-pertimbangan lain yang harus dipahami Garank 1.

“Termasuk untuk menjaga kondusifitas, supaya proses hukum bisa berjalan dulu,” kata Teguh melanjutkan.

Di samping itu, anggota DPRD Kudus Komisi A Sudjarwo yang mendampingi Garank 1 beraudiensi dengan Bupati menjelaskan, antara Garank 1 dan Bupati mengambil jalan tengah. Semua tengah menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Proses pelantikan yang dijadwalkan pada akhir Maret 2023, mundur satu bulan menjadi April 2023.

“Kemarin katanya akhir Maret, ini mundur hingga akhir April. Beliau (Bupati) menunggu keputusan pengadilan. Saya kira itu masuk akal,” katanya.

Dengan demikian, Jarwo tetap berharap proses pelantikan bisa segera dilakukan. Setidaknya sebelum lebaran atau pertengahan April pelantikan bisa terlaksana. Namun semua tergantung penegak hukum dalam menyelesaikan proses peradilan yang sedang berjalan.

( JIMMY )

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.