Gugatan Sk Kades Beriang Tinggi Masih Menunggu Putusan Kasasi

KAUR BENGKULU : Meskipun dua kali menang di pengadilan tingkat pertama dan ditingkat banding, namun gugatan SK Kades Beriang Tinggi yang dibatalkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan belum dapat dieksekusi.

Pasalnya, tergugat yang tak lain adalah Pemda Kaur mengajukan kasasi. Sehingga, putusan PTTUN Medan belum dapat dieksekusi.

Kasasi saat ini masih menunggu proses persidangan oleh majelis hakim. Untuk mengeksekusi hal tersebut, masih menunggu keluarnya putusan kasasi.

Hal ini dibenarkan oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, Asdyarman, S. Sos diruang kerjanya saat dikonfirmasi.

Dikatakan Asdyarman, bahwa saat ini dalam proses di tingkat kasasi. Sehingga, belum dapat dilakukan eksekusi.

“Masih menunggu putusan kasasi. Sehingga, sampai saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Asdyarman.

Selanjutnya, hasil kasasi nanti akan menjadi bahan Pemda untuk mengambil langkah kebijakan dalam mengatasi gugatan SK Kades atas nama Tambang Bugianto.

Selama belum memiliki ingkrah maka jabatan Kades Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning masih dijabat oleh Tambang Bugianto.

Warga desa diharapkan tetap bersabar dan tidak terpancing provokasi yang Merusak kesatuan Warga. Kondusifitas warga adalah Hal yang Paling utama.

“Ya, Tunggu Saja Nanti Bagaimana Hasil putusan Ditingkat Kasasi,” Pesan Asdyarman.

(TeamBuser)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.