Sukamara PT.SBE Dituntut Plasma Dan Dilaporkan Ke Presiden Oleh Warga Muntai

Buseronlinenews.com,Sukamara- Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah mengatur adanya 20 % lahan dari Hak Guna Usaha atau HGU dari perusahaan perkebunan kelapa sawit harus diserahkan kepada warga masyarakat dengan program plasma kelapa sawit yang tujuannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar perusahaan perkebunan, ungkap Ratno Timor kepada Buseronlinenews baru-baru ini (28/2) dikediamannya di jalan Lubuk Batu desa Pangkalan Muntai kecamatan Sukamara kabupaten Sukamara provinsi Kalimantan Tengah.

Ratno kepada Buseronlinenews menambahkan penyampaiannya lagi bahwa di desa Pangkalan Muntai perusahaan PT.HHK-SBE (Harapan Hibrida Kalbar-Sungai Bila Estate, red) menguasai lahan untuk perkebunan kelapa sawit sesuai HGUnya seluas + 4600 hektar ini udah beroperasi selama 20 tahun namun warga desa Pangkalan Muntai tidak ada diberikan lahan perkebunan kelapa sawit sebagai program plasma, sedangkan kami sudah sering mengusulkan secara tertulis agar desa Pangkalan Muntai yang jumlah Kepala Keluarganya sekitar 700 KK diikutsertakan dalam program plasma oleh pihak PT.HHK-SBE yang notabene anak perusahaan dari USTP (Union Sampoerna Triputra Persada, red), saya selaku warga masyarakat secara pribadi masih mengatakan bahwa PT.HHK-SBE masih punya rasa tanggung jawab sedikit dengan rencana memberikan lahan seluas 20 hektar buat warga desa Pangkalan Muntai sesuai penyampaian pimpinan perusahaan tersebut saat pertemuan di kantor desa Pangkalan Muntai walaupun sudah 5 tahun yang lalu awal kami (warga setempat, red) mulai usulkan plasma kepada PT.HHK-SBE.

Karena tidak ada titik terangnya warga akan menerima lahan plasma, maka Kepala Desa Pangkalan Muntai dan saya berangkat ke Jakarta baru – baru ini untuk menghadap Presiden Bapak Joko Widodo di Istana Negara untuk menyampaikan aspirasi warga masyarakat tentang program plasma namun kami tidak ketemu Bapak Presiden jadi kami hanya menitipkan surat atas aspirasi warga masyarakat Pangkalan Muntai, terang Ratno Timur ini yang berharap pemerintah baik yang di pusat,provinsi dan di kabupaten bijak menyikapi usulan warga masyarakat desa Pangkalan Muntai yang bersesuaian dengan peraturan pemerintah tentang adanya 20 % dari HGU yang diberikan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit selanjutnya di serahkan kepada warga masyarakat melalui program plasma.

(H4yn/Mr.boen 023) Kalimantan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.