Terkait Pelanggaran Kode Etik Tiga Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu Diadukan Oleh.?

BENGKULU : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Periksa Tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Rabu 22/2 Pukul 13.00 WIB.

Ketiganya Yakni, Rayendra Pirasad, Shanti Yudharini Dan Mico Yudhistira Sebagai Teradu I, II Dan Teradu III. Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu Diadukan Oleh Hariyanto.
Pengadu Mengadukan Teradu I, II Dan III Atas Dugaan Tidak Jujur Dan Tidak Terbuka Ketika Mengumumkan Hasil Tes Tertulis (computer Assisted Test/CAT) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kota Bengkulu, Khususnya Untuk Kecamatan Gading Cempaka.

Teradu I Hingga Teradu III Diduga Tidak Profesional Dan Tidak Sesuai Dengan Peraturan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 354/Hk.01/K1/10/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Teradu Juga Didalilkan Mengambil Keputusan Tidak Melalui Mekanisme Yang Sah Yaitu Rapat Pleno Saat Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Lalu.

Sidang Pemeriksaan Terhadap Tiga Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu Dengan Nomor Perkara 13-PKE-DKPP/II/2023.
Majelis Dalam Sidang Yang di Gelar Tepat Pukul 13.00 WIB ini Yakni Muhammad Tio Aliansyah Selaku Ketua Majelis yang Juga Merupakan Anggota DKPP.
Lalu Ada Yunilisiah Berperan Sebagai Anggota Majelis/ TPD Bengkulu Unsur Masyarakat. Kemudian, Siti Baroroh Selaku Anggota Majelis/ TPD Bengkulu Unsur KPU Dan Eko Sugianto Juga Berperan Sebagai Anggota Majelis/ TPD Bengkulu Unsur Bawaslu.

Ketiga Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu ini Diadukan Oleh Pengadu Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik.

(TeamBkl)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.