
TEGAL, BuseronlineNews.com – Kepala Desa Indonesia Bersatu {KIB} berharap agar masa jabatan Kepala Desa {Kades} bisa menjadi 9 tahun, dan alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara {APBN} bisa naik menjadi sekitar 3-5 persen. Selain masa bakti 9 tahun, ada olokasi dana desa yang sampai sekarang besarnya masih 1,7 persen dari APBN. Harapan kita dana desa bisa mencapai kurang lebih 2-5 persen,” ucap Ketua KIB, Pandoyo dalam keterangannya di Tegal, Minggu (19/2/2023). “Pandoyo yang juga Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, menjelaskan setelah para Kades menyampaikan aksi secara damai pada 17 Januari 2023 lalu di Jakarta, masih banyak pemahaman yang kurang pas oleh masyarakat secara luas. “Bahkan stakeholder sendiri kadang masih belum begitu paham. Maka di sini berkumpul dalam rangka menyatukan visi dan persepsi serta arah perjuangan dari teman-teman Kepala Desa seluruh Indonesia,” ungkap Pandoyo. “Pandoyo mengungkapkan, puluhan Kades yang tergabung KIB dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera telah mengadakan pertemuan di Wanawisata Ashafana Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jum’at 17 Februari 2023. “Pandoyo mengatakan, inti dari perjuangan pada Kades adalah bagaimana kedaulatan desa itu bisa dipulihkan secara utuh. Dengan demikian, Pemerintah Desa {Pemdes} dapat kiranya menyesejahterakan kehidupan masyarakat dan memajukan desa tersebut. Sementara materi pembahasan dalam Silaraturahmi KIB yang digelar tepat satu bulan setelah melakukan gerakan aksi 17 Januari 2023 lalu, adalah menyamakan persepsi soal gerakan yang dilakukan KIB. “Pandoyo menegaskan, kegiatan Silaraturahmi tersebut untuk menyamakan persepsi. Didampingi sejumlah Kades asal Kabupaten Tegal, di antaranya M. Mu’min Kades Yamansari, dan Mulyanto Kades Dermasuci. Menurut, Pandoyo, tuntutan Kades tersebut diperjuangkan agar pembangunan desa bisa optimal dan hasil. Musrenbanguan bisa dieksekusi secara menyeluruh dari pemerintah desa. “Intinya teman-teman ini agar apa yang diperjuangkan itu tersosialisasikan secara benar dulu, agar masyarakat tidak salah menginterpretasi dari gerakan Kepala Desa itu rakus ingin menjabat ‘seumur hidup’ 9 tahun dan sebagainya,” tandas Pandoyo. Menurut Pandoyo banyak yang diperjuangkan, ada 14 item terkait dengan daftar masalah yang perlu dibenahi dalam UU Desa serta produk turunannya berupa Peraturan Pemerintah, Permen maupun Pergub. Direncanakan, KIB akan melobi kepada pemerintah maupun DPR RI. “Teman-teman di DPR RI menjelang tahun politik banyak pekerjaan banyak aspirasi dari konstituen yang ada. Kadang kalau kita menyampaikan hal yang seperti ini ketika mereka waktunya longgar tidak menjadi sesuatu yang diprioritaskan. “Karena ini waktunya yang sudah mepet menjelang akhir dari masa jabatan dan juga pengabdian mereka di DPR RI saya yakin mereka juga ingineninggalkan legislasi yang baik untuk qkonstituen dan NKRI,” kata Pandoyo. “Kami berharap 2023 yang diusulkan teman-teman kepala desa bisa segera terealisasian, mengapa demikian? Karena mulai tahun 2020 sejak munculnya UU No. 2 Tahun 2020 ada dasar yang kuat bagi pemerintah sesuai putusan MK sudah harus dicabut sampai sekarang belum, ini yang menyebabkan ketidak pastian tentang dana desa,” ucap Pandoyo. { Ms. Syahrief. H./TeamBuser}.
Leave a Reply