WooWW: Awas! Dugaan Kades Kenual Melakukan Pungli Biaya Perpanjangan SK Kepala Dusun Hingga Diberhentikan Secara Sepihak, Berharap APH Usut Tuntas

BuseronlineNews.com – Diduga Kepala Desa telah melakukan pungutan liar {Pungli} kepada salah seorang perangkat desa {Kapala Dusun} Dugaan Pungli Biaya Perpanjangan {SK} Kadus tersebut mencuat setelah salah seorang Oknum Kepala Dusun tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Kades Kenual Kecamatan Nanga Pinoh,.Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat {Kalbar}. Ya, Dugaan adanya ‘Pungli’ yang berkedok untuk biaya perpanjangan SK Kepala Dusun yang dilakukan oleh Kepala Desa Kenual, Rama Tri Putra. Ya, Terkait hal itu, Helito selaku Kepala Dusun Sibau Permai Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, saat dikonfirmasi telah menyebutkan, pungutan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kenual tersebut, terjadi pada tahun 2021 & 2022 lalu. Pada bulan Desember Tahun 2021, saya dimintai uang oleh Kepala Desa sebesar Rp 3.000.000.00,- untuk biaya perpanjangan SK sebagai Kepala Dusun, ya {dibuktikan dengan rekaman percapakan}, dan uang tunjangan saya selama 4 bulan {Rp 400.000} tidak terbayar, hal tersebut juga terjadi pada bulan Desember 2022, kembali Kades meminta Rp 2.000.000.00., melalui Sekretaris Desa, namun saya tidak mau memenuhi permintaan tersebut,” ungkapnya, Senin 13/2/2023 lalu. Selain itu jelas Helito. Diduga akibat dari tidak maunya membayar uang sebesar Rp 2.00.000 tersebut, dirinya akhirnya mendapatkan SK pemberhentian sebagai kepala dusun Sibau permai { SK – Nomor 010 Tahun 2022},dimana SK tersebut diberikan oleh salah satu Kadus. Terbitnya SK Pemberhentian tentunya saya merasa di Zolimi dan ini merupakan Malpraktek Administrasi dengan cara sesuka hatinya dan diduga mengangkangi aturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Nomor 67 Tahun 2017. “Pemberhentian oleh Kades Kenual ini tidak transparan. Kepala Desa melakukan pemberhentian perangkat desanya tanpa ada Surat Peringatan, misalnya SP 1/SP 2 & SP. Selain itu saya juga mencabut surat pernyataan yang telah saya buat pada tanggal 17 Februari 2023 lalu. Sebab pada saat itu penandatanganan saya dalam keadaan tertekan,” ucapnya.

Terkait hal adanya dugaan ‘Pungli’ Perpanjangan SK dan Pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Kenual ini sudah saya buatkan laporan tertulis kepada Bapak Bupati, Camat Nanga Pinoh, Dinas Pemberdayaa Masyarakat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa {BPD} Kenual dan juga akan buat laporan ke Aparat Penegak Hukum {APH}. “Besar harapan saya, Helito sebagai masalah ini diselesaikan secara hukum, kalau tingkat kedinasan tidak ada mengusut kasus ini, agar kedepan tidak ada lagi korban baru, walaupun kawan-kawan perangkat desa sebelumnya juga mengaku mengalami hal yang sama. Sementara kepada Inspektorat Melawi untuk kembali melakukan audit terkait kebijakan-kebijakan penggunaan anggaran Desa Kenual dan lakukan audit yang transparan kepada masyarakat publik,” harapannya. Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa {BPD} Kenual Ujang Tarmana saat dikonfirmasi melalui via telepon seruler kepada awak media membenarkan SK yang dialami Helito selaku kepala dusun Sibau Permai oleh Kepala Desa. “Ya, saya selaku Ketua BPD Kenual telah menerima laporan tersebut dan saat ini lagi melakukan investigasi terkait laporan tersebut. Selaku Ketua BPD Kenual tentunya laporan ini akan kita tindak lanjuti dalam waktu dekat l ini akan kita tindaklanjuti dalam waktu dekat ini pengurus BPD Kenual akan melaksanakan rapat terkait laporan Helito, selaku kepala dusun Sibau Permai Desa Kenual ini akan segera ditindaklanjuti,” jelasnya. “Saya, sudah menerima laporan ini dan akan segera saya tundaklanjuti, namun saya juga menyarankan untuk diselesaikan masalah ini ditingkat Badan Permusyawaratan Desa {BPD} dan Desa, namun jika tidak ada penyelesaian maka permasalahan ini akan saya ambil alih,” ucapnya.

{ Ms. Syahrief. H.TeamBuserKalbar}.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.