Rotasi Roling Bpd Desa Padang Leban

KAUR BENGKULU : Jika Dilihat Badan Permusyawaratan Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Baik-Baik Saja. Namun, Di tubuh internal BPD ini Ada Gelombang Badai Yang Tak Berkesimpulan.

Rencana Roling Atau Rotasi Jabatan ketua BPD Jak Menjadi Pemicu Lahirnya Perang Saraf Di internal Organisasi BPD Tersebut.

Rencana Roling Jabatan Ketua Didasari Berbagai Alasan Yang Dinilai Sudah Tepat. Dimana, Beberapa Kali Diminta Hadir Dalam Rapat internal, Ketua BPD Tak Pernah Hadir.

Sehingga, setiap persoalan desa yang menjadi bagian tugas BPD tidak dilakukan musyawarah internal terlebih dahulu. Ada kesan, ketua BPD kerap mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan empat anggota lainnya.

Roling atau rotasi jabatan ketua BPD bukanlah hal baru. Sudah biasa terjadi dan ada tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110.

Ketua PABPDSI Kaur, Sulaiman, dikonfirmasi terkait mekanisme pergantian atau roling jabatan BPD menjelaskan, pergantian ketua BPD dilakukan secara musyawarah internal anggota.

Musyawarah pergantian ketua BPD dinyatakan sah apabila dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota BPD. Artinya, paling sedikit dihadiri empat anggota BPD.

Kemudian, apabila musyawarah mufakat penunjukkan ketua BPD yang baru maka dilakukan Dengan Cara Voting Atau Pemilihan.

Hasil Voting Atau penunjukkan ketua BPD dinyatakan sah apabila disetujui atau diperoleh suara minimal tiga orang BPD atau setara satu perdua plus satu dari jumlah anggota BPD.

“Mekanismenya musyawarah mufakat atau voting yang dihadiri oleh dua pertiga anggota yang dibuktikan dengan daftar hadir. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani anggota BPD yang hadir sesuai Ketentuan,” Ujar Sulaiman.

Jika Anggota BPD Yang Hadir Kurang Dari Dua Pertiga Maka Musyawarah Tidak Sah. Begitu Pula Jika Yang Memilih Kurang Dari satu Berdua Plus Satu Anggota BPD Maka Tidak Sah.

“Berita Acara Hasil musyawarah Diserahkan Ke Kecamatan Dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Guna Ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan Ketua BPD Yang Baru Oleh Bupati,” Jelas Sulaiman.

(TeamBuserBkl)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.